Dinilai Melakukan Penipuan, Terdakwa MS Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa penuntut umum Handri Dwi, SH menuntut terdakwa MS selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap korban Meriam C Simbolon.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP," kata penuntut umum dalam requisatornya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Riyono, SH, Selasa (6/12/2022).

Disebut Handri Dwi, tuntutannya telah sesuai dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan yang didakwakan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Bahkan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa," terang penuntut umum.

Seperti diketahui, di dakwaan penuntut umum dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa MS akan menjual tiga bidang tanah yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kopi, Jakarta Timur kepada saksi korban Meriam C Simbolon dengan harga murah.

"Luas masing - masing bidang tanah itu yakni 4.180 m2, dan 2.310 m2 milik terdakwa, dan 620 m2 milik istri terdakwa bernama Hj. R," kata penuntut umum kala membacakan dakwaanya beberapa waktu yang lalu.

Disebut, harga yang ditawarkan terdakwa kepada korban Rp 700 ribu per meter untuk bidang tanah seluas 2.310 m2, dan 620 m2. Sedangkan tanah seluas 4.180 m2 dengan harga Rp 650 ribu per meternya.

"Untuk meyakinkan saksi Meriam C Simbolon, terdakwa mengatakan ketiga bidang tanah itu akan dibebaskan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dengan harga NJOP tahun 2012 sebesar Rp.1.416.000 per meter, dan akan dibebaskan pada bulan September tahun 2015," terang jaksa.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa di atas ketiga bidang tanah tersebut bisa didirikan bangunan/IMB-nya terbit.

"Buktinya terdakwa sudah membangun kontrakan di ketiga bidang tanah tersebut dan terdakwa menunjukkan kontrakan tersebut kepada saksi korban," ujar jaksa.

Padahal terdakwa menyadari jika lokasi ketiga bidang tanah tersebut berada di area TPU Pondok Kopi dan di atas ketiga bidang tanah tersebut tidak dapat diterbitkan IMB-nya serta di atas ketiga bidang tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tempat tinggal maupun untuk perekonomian.

"Bahkan bangunan kontrakan yang telah didirikan oleh terdakwa tersebut juga sebenarnya tidak ada IMB-nya, akan tetapi terdakwa tidak mengatakan hal yang sebenarnya kepada korban sebab terdakwa berkeinginan supaya saksi korban membeli ketiga bidang tanah tersebut," kata jaksa.

Atas perkataan terdakwa itu, lanjut jaksa, saksi korban menjadi yakin dan percaya sehingga bersedia membeli dan menyetujui harga yang ditawarkan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban Rp 4,2 miliar," tegas Handri Dwi dalam nota tuntutannya.

Usai tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan penuntut umum selama dua minggu.

"Satu minggu atau dua minggu," tanya majelis kepada terdakwa, dan dijawab, "dua minggu yang mulia," Sormin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama