TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Gelapkan 498 Butir Mutiara, Polres Barru Amankan 16 Orang Karyawan PT. TOM

BARRU (wartamerdeka.info) - Sedikitnya 16 orang karyawan PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM)  Mallusetasi Kabupaten Barru diamankan Polres Barru akibat dugaan Tindak Pidana Penggelapan 498 butir Mutiara. 

Hal itu disampaikan Kapolres Barru melalui Waka Polres Barru Kompol Akbar Usman,  S. Sos. M. Si didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim, Ipda Adi Wijaya dalam Konferensi Pers di ruang Humas Mapolres Barru, Kamis (1/12/2022).

Di hadapan Jurnalis media cetak dan online, Waka Polres Barru Kompol Akbar Usman menjelaskan,  karyawan PT TOM tersebut diduga telah memulai praktik penggelapan sejak dua tahun yamg lalu hingga sekarag sehingga PT TOM menderita kerugian sekitar Rp. 2 Milyar lebih. 

"Terkait dugaan penggelapan ratusan butir mutiara oleh karyawan, pihak menagemen PT TOM mengaku mengalami kerugian milyaran rupiah", jelas Akbar. 

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi kasus dugaan penggelapan tersebut dimana karyawan yang sehari-hari bekerja di penangkaran mutiara  mengambil biji mutiara dalam kerang, 1-3 butir setiap melakukan tugas pembersihan dan penyemprotan anakan kerang.

"Modus operandinya, pelaku mematikan kerang mutiara menggunakan pisau dengan cara menusuk dan membuka paksa cangkangnya lalu mengambil mutiaranya," terang Waka Polres lalu menambahkan motif penggelapan (pencurian) dimana hasil penjualan mutiara digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. 

Saat ini, katanya, 16 orang tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Barru bersama barang bukti berupa mutiara, cangkang kerang mutiara dan pisau. Kasusnya sementara dalam pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama