Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

01/12/22

Gelapkan 498 Butir Mutiara, Polres Barru Amankan 16 Orang Karyawan PT. TOM

BARRU (wartamerdeka.info) - Sedikitnya 16 orang karyawan PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM)  Mallusetasi Kabupaten Barru diamankan Polres Barru akibat dugaan Tindak Pidana Penggelapan 498 butir Mutiara. 

Hal itu disampaikan Kapolres Barru melalui Waka Polres Barru Kompol Akbar Usman,  S. Sos. M. Si didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim, Ipda Adi Wijaya dalam Konferensi Pers di ruang Humas Mapolres Barru, Kamis (1/12/2022).

Di hadapan Jurnalis media cetak dan online, Waka Polres Barru Kompol Akbar Usman menjelaskan,  karyawan PT TOM tersebut diduga telah memulai praktik penggelapan sejak dua tahun yamg lalu hingga sekarag sehingga PT TOM menderita kerugian sekitar Rp. 2 Milyar lebih. 

"Terkait dugaan penggelapan ratusan butir mutiara oleh karyawan, pihak menagemen PT TOM mengaku mengalami kerugian milyaran rupiah", jelas Akbar. 

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi kasus dugaan penggelapan tersebut dimana karyawan yang sehari-hari bekerja di penangkaran mutiara  mengambil biji mutiara dalam kerang, 1-3 butir setiap melakukan tugas pembersihan dan penyemprotan anakan kerang.

"Modus operandinya, pelaku mematikan kerang mutiara menggunakan pisau dengan cara menusuk dan membuka paksa cangkangnya lalu mengambil mutiaranya," terang Waka Polres lalu menambahkan motif penggelapan (pencurian) dimana hasil penjualan mutiara digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. 

Saat ini, katanya, 16 orang tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Barru bersama barang bukti berupa mutiara, cangkang kerang mutiara dan pisau. Kasusnya sementara dalam pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

(syam)

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024