Pakar Hukum Tata Negara STIH – PGL, Dr. Rd. Yudi AR : Melelang Pulau Widi, Ini Melanggar Hukum


JAKARTA (wartamerdeka.info) – Santernya kabar seputar akan dilelangnya Pulau Widi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyulut reaksi keras dari berbagaai kalangan publik. Bahkan, Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul langsung mengerahkan prajurit berkekuatan satu SST ke pulau tersebut. Reaksi keras juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari STIH-PGL, Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH,MH.

Seperti ramai diberitakan, dimana bahwa PT Leadership Island Indonesia (LII), mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang. Sontak kabar itu menarik perhatian masyarakat luas. Dandim 1509/Labuha mengerahkan prajurit yang dipimpin Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu untuk terjun langsung ke Pulau Widi untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih. 

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, ia menilai ada kekeliruan beberapa pemberitaan yang menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin (05/12/ 2022) lalu. Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan. 

Tito menegaskan, sejengkal pun tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Apabila itu terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. “Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ulas Mendagri dalam keterangannya, Rabu (07/12/2022) kemarin.

Sementara itu, reaksi keras juga disampaikan salah satunya Pakar Hukum Tata Negara di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL), Dr. Rd. Yudi Anton Rikmadani, SH,MH. Wadek III Bidang Akademik ini menanggapi berbagai interprestasi yang muncul perihal lelang Pulau Wiidi yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut), 

Dr. Rd. Yudi AR mengungkapkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hukum tata negara. Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelelangan kepulauan kecil di Indonesia secara tidak transparan yang berdampak rusaknya kedaulatan negara.

Dalam hukum, lanjut Rd. Yudi, sudah termaktub ihwal bagaimana tentang perubahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kalau untuk pemanfaatan ruang pulau-pulau itu diperbolehkan sepanjang negara itu menguasai 30 persen untuk pemanfaatan, 70 persen itu dibolehkan pemanfaatan itu. Itu ada di aturan nomor 27 tahun 2007 dan nomor 16 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucap Dr. Yudi yang ditemui media ini di Kampus STIH – PGL di Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022) malam. 

“Begini ya, pemanfaatan itu juga kan harus masuk ke dalam undang-undang Cipta Kerja dalam hal pemanfaatan pesisir pantai dan kepulauan itu,” lanjut Yudi..

Sedangkan terkait dengan adanya rencana pelelangan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan oleh PT LII kepada investor di New York, Amerika Serikat, Yudi AR menegaskan bahwasanya hal itu tidak boleh dilakukan dan termasuk pelanggaran hukum.

"Terkait dengan lelang menjadi persoalan, seharusnya tidak boleh mencari investor itu dalam proses pelelangan. Kalau bicara pelelangan kan sudah ada bagaimana mengatur pelelangan itu apakah masuk ke kategori barang dan jasa, sistem pelelangannya atau pelelangan negara sengketa, kan itu persoalannya,” tandasnya.

Jika adanya transaksi pelelangan pulau, masih kata Yudi, maka ada proses utang piutang dari perusahaan tersebut dan pemerintah harus melakukan upaya pengawasan ketat atas proses pelelangan tersebut, agar tidak terjadi lagi sejumlah pulau kecil dimiliki asing.

“Kalau lelang negara itu kan lelang sengketa, itu apabila misalkan si kreditur dan debitur tidak bisa membayar utang maka kreditur boleh melelang kan gitu. Artinya itu punya utang sehingga dianggap dilelang. Pada intinya masyarakat harus kontrol terkait dengan rencana pelelangan itu,” jelasnya. 

Terjunkan Prajurit 1 SST 

Sementara itu, reaksi keras juga ditunjukkan Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul yang secara gerak cepat mengerahkan prajurit berkekuatan satu SST yang dikomandoi oleh Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu. Pasukan yang dikerahkan untuk melakukan pengibaran Bendera Merah putih dan mengecat beberapa rumah berwarna merah dan Putih selaras dengan warna bendera,   

TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha mengerahkan prajurit untuk menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih di pulau yang masuk wilayah administrasif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara itu.

Dandim 1509/Labuha Letkol Kav Romy Parnigotan Sitompul dihubungi dari Ternate, Senin lalu mengatakan bahwa pengibaran bendera itu untuk kembali menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan. 

"Seperti kita ketahui salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual," kata Romy, seperti dilansir Antara, baru-baru ini.

Hal tersebut disampaikan Romy terkait maraknya informasi bahwa Pulau Widi akan dilelang di salah satu situs Sotheby's Concierge Auctions Amerika Serikat. Menurut dia, Kepulauan Widi berada di wilayah Konservasi Terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama