Sah ! Pemkab dan DPRD Barru Teken Persetujuan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

BARRU (wartamerdeka.info) - Pemkab Barru dan DPRD Barru menyepakati  Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), dan aturan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Perberian persetujuan  kesepakatan dan penandatanganan bersama dilakukan Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M. Si dan Ketua DPRD Barru Lukman T, dilakukan pada rapat paripurna tingkat II DPRD di gedung DPRD Barru,  Selasa (20/12/2022).

Bupati menjelaskan, Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah. 

Sejalan dengan amanat regulasi kata Bupati, Peraturan Daerah Kab. Barru tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk segera ditetapkan. Guna mewujudkan sebuah Perda yang ideal maka telah dilakukan kajian bersama Tim Penyusun dan Narasumber Kementrian dalam Negeri serta Studi Tiru pada Pemerintah Provinsi dan beberapa Kabupaten.

Atas dasar tersebut di atas maka Pemerintah Kab. Barru melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah telah melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Secara umum, Perda ini mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah yang bertujuan agar memudahkan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya," jelas Bupati. . 

Dikatakan, Pemerintah melalui Peraturan Menteri dalam Negeri telah mengeliarkan aturan Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintah daerah sebagai dasar dan menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh Pemerintah Daerah, agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.

"Perlu kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat bahwa kami Pemerintah Kab. Barru adalah Kabupaten pertama se- Provinsi Sulawesi Selatan yang berkomitmen melaksanakan dengan single sistem dan telah menggunakan aplikasi SIPD ini sejak pertama kali dilaunchingkan oleh Pemerintah.  Pada pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022  Pemerintah Kab. Barru sebagai Kabupaten pertama dalam interkoneksi system dengan Kementrian Keuangan,"sebut Bupati.

Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah telah sepakat siap serta memiliki tekad yang kuat untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan. 

Selanjutnya dengan di tetapkannya Perda Pengelolaan Keuangan, akan mendorong Pengelolaan keuangan kita mengarah pada go digitalisasi. Adanya sistem yang terpusat melalui SIPD ini yang  kedepannya akan menjadi SIPD RI.

Sebelumnya, pendapat akhir  enam fraksi di DPRD  yang dibacakan Anggota DPRD Fajar Fitrawan tetap memberikan catatan agar aturan tersebut dijalankan dengan sebaik mungkin. Wakil rakyat ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran hingga penggunaannya jangan sampai melebihi besaran atau pagu yang disepakati dalam rapat paripurna kali ini.

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama