Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

14/01/23

Kemendagri Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Kemendagri Gelar Rakor Pusat & Daerah Peningkatan Kualitas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Data Tahun 2024, secara hybrid bertempat di Hotel Borobudur Jakarta dan melalui Zoom Meeting serta Youtube.

Rapat dibuka oleh Sekjen Kemendagri dan Dirjen Bina Bangda serta dihadiri oleh Koordinator Harian Stranas PK, para pejabat Eselon II dan III di lingkup Kemendagri, serta para Kepala Bappeda dan Kepala Diskominfo Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia.

Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi arah kebijakan dan komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui penyediaan data yang dapat dipertanggung jawabkan dan dimanfaatkan sesuai kewenangan Pemda dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (Dokrenda).

Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah untuk mendorong Pemda mengoptimalkan data perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebagai sub sistem yang terintegrasi dengan SIPD-RI.

Pada kesempatan tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi, menambahkan bahwa terkait SIPD, Ditjen Bangda akan melakukan upaya tindak lanjut dalam pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah melalui domain sipd.go.id sebagai sub sistem SIPD RI hal ini sejalan dengan pasal 6 Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dibangun dan kembangkan untuk saling terhubung dan terintegrasi. 

“Kami akan menyiapkan langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kapasitas melalui rangkaian Bimtek dan FGD penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada SIPD bagi Perencana dan walidata Pemerintah Daerah yang rencananya akan dilaksanakan sejak tanggal 23 Januari s.d. 8 Februari 2023,” terang Teguh, Kamis kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Harian Stranas PK, Zil Irvan Rusli, juga menyampaikan arahan terkait aksi integrasi perencanaan dan penganggaran yang diberikan tenggat waktu selama 6 bulan hingga bulan Juni 2023 mendatang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penginputan data berulang kali. 

Di akhir rapat yang didukung oleh pemerintah Australia melalui program Skala dan Ford Foundation bersama-sama dengan Kemendagri tersebut,  disampaikan oleh Teguh harapannya bahwa pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah dapat memudahkan pemerintah pusat dan khususnya pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang lebih berkualitas dan mendapatkan data dan informasi terkait perencanaan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dalam melakukan pembinaan pembangunan kepada pemerintah daerah. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar