Percepat Perizinan Berusaha, Kemendagri Dukung Usulan DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang


JAKARTA (wartamerdeka.info) –
Dalam rangka percepatan perizinan berusaha, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN mengusulkan adanya DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang. 


Hal ini mengemuka dalam Breakfast Meeting yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang dihadiri Tenaga Ahli Utama KSP serta perwakilan dari pejabat struktural Deputi Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian, Badan Informasi Geospasial, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada Kamis (26/01/2023) di Hotel Pullman Jakarta.


Pertemuan bertujuan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rakornas Forkopimda di SICC Sentul agar persoalan tata ruang dpt segera diselesaikan, di antaranya melalui pengusulan DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang untuk percepatan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), guna mendukung perizinan berusaha. 


Dalam pertemuan, Dirjen Tata Ruang menyampaikan bahwa Persoalan tata ruang sebagaimana arahan Presiden dalam Forkopimda, pada dasarnya karena kurang tersedianya RDTR sehingga perizinan secara cepat melalui OSS jadi terkendala, meskipun perizinan masih bisa menggunakan mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) namun memerlukan waktu yang lebih lama, mengingat perlunya tahapan penilaian dengan Rencana Tata Ruang yang tersedia.


Beberapa kendala ketersediaan RDTR berdasarkan identifikasi Kementerian ATR/BPN, diantaranya adalah keterbatasan keuangan dari pemerintah daerah untuk penyusunan RDTR. Atas hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Tata Ruang menginisiasi usulan adanya DAK Nonfisik Bidang Tata Ruang, mengingat DAK merupakan salah satu intrumen Transfer ke Daerah dari APBN. 


Berkenaan hal tersebut, perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang menyampaikan bahwa percepatan ketersediaan RDTR di daerah sebelumnya telah didorong oleh Kementerian Dalam Negeri, di antaranya melalui Surat Bersama antara Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, surat-surat formal yang ditujukan kepada kepala daerah, dan amanat dalam Permendagri terkait RKPD dan APBD sejak tahun 2020.


Terkait dengan usulan DAK Nonfisik, Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada prinsipnya mendukung mengingat memiliki urgensi tinggi untuk percepatan perizinan berusaha dan dapat mendukung operasionalisasi publik daerah sebagaimana ketentuan kriteria dari DAK Nonfisik, serta mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah daerah. 


Usulan DAK dimaksud juga perlu mempertimbangkan kriteria lokasi prioritas, perhitungan kebutuhan anggaran per RDTR yang optimal, dan kriteria persyaratan daerah yang mendapatkan alokasi. 


Selanjutnya dari hasil Breakfast Meeting, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN akan mempersiapkan hal-hal dibutuhkan dalam pengusulan DAK Nonfisik serta berkoordinasi lanjut dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri untuk penyikapan komitmen dukungan sesuai tugas fungsinya masing-masing. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama