Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kemendagri Dukung Percepatan Penetapan RTRW Kabupaten Dharmasraya

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dalam rangka percepatan penetapan RTRW Kabupaten Dharmasraya, Wakil Ketua DPRD, Ketua Pansus Perda RTRW dan anggota Kabupaten Dharmasraya didampingi Sekretariat DPRD dan Bappeda Kabupaten Dharmasraya melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan diterima oleh Anshori selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat SUPD I, Kamis (19/01/2023) di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah. 

Kunjungan kerja bertujuan untuk membahas Ranperda RTRW Kabupaten Dharmasraya dan langkah-langkah strategis yang diperlukan oleh DPRD dan pemerintah daerah pasca diterbitkannya Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN pada 14 Desember 2022.

“Ketika Persetujuan Substansi telah dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN, penetapan RTRW kabupaten agar segera ditindaklanjuti dengan penetapan sesuai ketentuan mengingat dengan adanya persetujuan dimaksud secara normatif muatan teknis Ranperda RTRW telah clean and clear,” tegas Anshori.

Wakil Ketua DPRD Adi Gunawan menyampaikan Ranperda RTRW yang akan diajukan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama kiranya juga mempertimbangkan kebutuhan daerah, di antaranya dibangun jalan bebas hambatan yang menghubungkan Dharmasraya-Kuansing-Rengat dan harapan agar kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tidak menghambat pembangunan. 

“Pada struktur ruang jalan yang direncanakan menjadi jalan bebas hambatan, terdapat area sawah yang masuk ke dalam LSD. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan jalan bebas hambatan di Kabupaten Dharmasraya,” tegas Adi Gunawan.

Terhadap hal tersebut, Anshori menanggapi bahwa selama rencana jalan bebas hambatan telah termuat dalam Ranperda RTRW Kabupaten Dharmasraya, seharusnya ini tidak menjadi kendala mengingat dalam pembahasan lintas sektor, baik jalan maupun LSD, sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Dalam hal diperlukan, kaitan tersebut dapat dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Tata Ruang dan Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai institusi yang berwenang terkait penetapan LSD.

Selanjutnya dari hasil kunjungan, DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama pemerintah daerah akan mencermati Ranperda RTRW dan akan melaksanakan tahapan-tahapan sesuai ketentuan untuk penetapan Ranperda dimaksud. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama