Oleh: SUJARWO, ST., M.M.
Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah seperti diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terbagi atas urusan wajib layanan dasar, urusan wajib selain pelayanan dasar, urusan pilihan, dan beberapa unsur penunjang urusan lainnya.
Di antara kategorinya terdapat urusan yang memberikan mandat dalam rangka penyelenggaraan infrastruktur yang salah satu diantaranya urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini memiliki urgensi yang cukup tinggi mengingat masuk dalam kategori urusan wajib pelayanan dasar, sehingga keberadaannya berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat secara umum wajib untuk diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi sub urusan Sumber Daya Air, Air Minum, Persampahan, Air Limbah, Drainase, Permukiman, Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Jalan, Jasa Konstruksi, serta Penataan Ruang.
Dan diantara sub-urusan yang masuk, sub-urusan Jalan merupakan aspek yang memiliki urgensi tersendiri di Kabupaten Lamongan, hal tersebut dikarenakan Pembangunan Infrastruktur Jalan menjadi salah satu program prioritas dalam RPJMD Kabupaten Lamongan 2021-2026. Program yang dimaksud adalah program JAMULA (Jalan Mulus Lamongan) yakni pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dalam kondisi mantap, pengendalian dan penanganan Banjir; pembangunan jalan pertanian serta ketersediaan air baku.
Dari sinilah betapa pentingya pembangunan sektor ini, guna menunjang ketercapaian dari program prioritas RPJMD Kabupaten Lamongan 2021-2026. Selain itu, Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan variabel yang perhitungkan dalam perhitungan indeks infrastruktur yang notabene merupakan Indikator Kinerja Daerah (IKD) Kabupaten Lamongan 2021-2026. Dalam kerangka Cascading RPJMD Kabupaten Lamongan 2021-2026, sektor infrastruktur masuk ke dalam misi ke 3 yaitu “Mewujudkan Infrastuktur Handal dan Berkeadilan yang Berwawasan Lingkungan” dengan indikator kinerja utama (IKU) Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur.
Pelayanan publik memiliki definisi yang cukup luas, sebagaimana definisi yang diberikan oleh (AG. Subarsono seperti yang dikutip oleh Agus Dwiyanto., 2005) Pelayanan publik didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik. Sedangkan ( Sumaryadi., 2010) Secara operasional, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu:
Pertama, pelayanan publik yang diberikan tanpa memperhatikan orang perseorangan, tetapi keperluan masyarakat secara umum yang meliputi penyediaan sarana dan prasarana transportasi, penyediaan pusat-pusat kesehatan, pembangunan lembaga-lembaga pendidikan, pemeliharaan keamanan, dan lain sebagainya;
Kedua, pelayanan yang diberikan secara orang perseorangan yang meliputi kartu penduduk dan surat-surat lainnya. (*)