Dekopinwil Jatim Angkat Bicara Soal Penarikan Pengelolaan TPI Brondong: Bentuk Inkonsistensi Pemkab Lamongan


LAMONGAN (wartamerdeka.info) -  Penarikan kerjasama pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong oleh Pemkab Lamongan melalui Dinas Perikanan (akhir Februari) memantik banyak komentar dari berbagai pihak. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jawa Timur melalui Wakil Ketua, Dra. Rini Sukesiningsih, MM menilai dicabutnya pengelolaan TPI yang dikelola KUD Mina Tani Brondong Lamongan oleh Pemerintah merupakan bentuk inkonsisitensi pemerintah.


Selain dianggap inkonsistensi, pemkab Lamongan dinilai tidak memahami substansi PP. No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khususnya pasal 25, 26, 27,28. 


“Pada 2021, Presiden Jokowi mengunjungi TPI Brondong, itu artinya, dipastikan pengelolaan TPI profesional. Kalau kemudian kerjasama pengelolaan dicabut dengan alasan tidak profesional dan kurang maksimal, itu sangat kontras. Ini sangat bertentangan dengan PP. No. 7 Tahun 2021," ungkap Rini Sukesiningsih dalam sambutannya pada RAT KUD Minatani Brondong, Minggu ( 19/3). Menurut dia dampak sosialnya sangat tinggi sehingga akan banyak pengangguran dan sekaligus pada kesejahteraan anggota KUD Mina Tani. 


Padahal selama ini, pengelolan yang dilakukan KUD Mina Tani sudah memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah. Tidak hanya berkaitan dengan retribusi saja. Bahkan KUD Minatani berkontribusi dalam mengurangi pengangguran. Tak sedikit tenaga kerja pengangguran yang tertopang bekerja di KUD Minatani. 


Oleh karena itu, lanjut wakil Dekopinwil jatim itu, pasca dicabutnya pengolalaan tersebut, otomatis akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan semakin menurunnya angka kesejahteraan anggota.


Dekopinwil Jawa timur sangat berharap Pemerintah kabupaten Lamongan meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan lagi KUD Mina Tani untuk mengelola TPI.


Rini Sukesiningsih menambahkan, mengacu pada PP. No. 7 Tahun 2021, sebagai bentuk pemberdayaan, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaan TPI pada KUD Mina Tani. Apalagi, KUD Mina Tani sudah sangat berpengalaman puluhan tahun.


“KUD Mina Tani sudah cukup profesional dalam mengelola TPI, seharusnya pemerintah tetap memberikan pengelolaannya pada KUD Mina Tani. Apalagi sudah ada payung hukumnya yaitu PP. No. 7 Tahun 2021,"  imbuh dia. 


Rini Sukesiningsih memastikan akan mendorong Dekopinda Lamongan untuk intens melakukan komunikasi dengan pemerintah Lamongan dalam mencari solusi terbaik sebagai bentuk Advokasi Dekopinwil Jatim. 


“Saya minta, Dekopinda Lamongan bisa memberikan pendampingan terhadap KUD Mina Tani. Caranya adalah bangun komunikasi dengan Bupati Lamongan untuk mencari solusi. Saya yakin, dengan berbekal pengalaman dan profesionalisme KUD Mina Tani, pemerintah akan memberikan kesempatan KUD Mina Tani mengelola kembali TPI Brondong Lamongan,"  tegas Rini Sukesiningsih.


Sementara itu, Ketua KUD Mina Tani Brondong Lamongan, Kasulasa tidak banyak berkomentar. Berbagai upaya sudah dilakukan bahkan pihaknya merasa kaget kalau ternyata pengelolaan TPI diambil alih. 


"Komunikasi sejak awal bagus, dan tinggal menyatukan persepsi dan kesepakatan baru saja, tapi itu belum selesai buru buru diambil alih, ya sudah bagaimana lagi," jelas Kasulasa. Meski pihaknya memiliki cukup kesempatan untuk melakukan langkah hukum, tapi tidak dilakukan. KUD Mina Tani  justru memilih opsi lain dengan membuka unit usaha baru sebagai bagian dari pengembangan usaha. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama