Tolak Sidak Komisi III DPRD Kab. Purwakarta, PT.Assa Paper Dianggap Lecehkan Institusi Negara


PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Harga diri dan Kredibilitas para Wakil Rakyat di Purwakarta di pertanyakan banyak pihak. Pasalnya ketika Anggota Komisi III DPRD Kab.Purwakarta melaksanakan Sidak ke PT Assa Paper yang beralamat di Jln Raya Sadang - Subang, Desa Ciparung Sari, Kec.Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Rabu 15 Maret 2023 lalu, kehadirannya ditolak pihak Managemen Pabrik.


Kedatangan Anggota Komisi III DPRD Purwakarta ke PT. Assa Paper, dipimpin langsung Ketua Komisi, Hidayat, S.Th.I, Wakil Ketua H. Asep Abdulloh, Sekretaris Rifky Fauzi, S.H, beserta Anggota Asep Nuryani, S.Th.I, H.Ahmad Sumitha Sutjana, BE, Lina Yuliani, Neneng Sri Kustinah, Hj.Tuti Rohani, S.H dan didampingi Sekretaris Camat Cibatu, Kosasih.


Kedatangan Anggota Komisi III ke Pabrik Produksi Kardus tersebut untuk melakukan Kunjungan Kerja sekaligus Sidak, menindak lanjuti adanya surat aduan masyarakat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Purwakarta, mengenai Pengelolaan Limbah, Industri, B3 dan Domestik.


Namun kunjungan Anggota DPRD yang terhormat ini ditolak pihak Managemen Pabrik dan hanya diterima oleh salah seorang Staff serta satpam disamping ruangan Pos Security.


Selain meminta maaf kepada Anggota Komisi III DPRD Purwakarta atas penolakan Managemen Pabrik, berbagai alasan penolakan diungkapkan oleh staf tersebut dari mulai adanya berbagai faktor Non Teknis seperti mesin pabrik yang masih Off.


Atas penolakan yang dilakukan Managemen PT.Assa Paper, Ketua Komisi III, Hidayat mempertanyakan, Kenapa Kunjungan Kerja, Sidak Komisi III selalu ditolak, apa alasannya.


"Ini sudah dua kali lho kita ditolak. Kami melaksanakan tupoksi di Komisi III untuk Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 dan Domestik, bukan untuk apa-apa. kalaupun ada yang salah, maka kami akan beritahu seperti apa yang benar," ungkap Hidayat.


"Justru dengan terjadi penolakan ini, Kami malah curiga bahwa PT. Assa Paper dalam pengelolaan limbah B3 melakukan hal yang tidak baik yang mengarah kepada pengrusakan Alam serta Lingkungan dan merugikan masyarakat,"  tambah Hidayat.


Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang juga pernah duduk di DPRD Kab.Purwakarta selama Dua Periode, Ir. H. Awod Abdul Qhadir, kepada wartamerdeka.info, Jum'at (17/3/2023) mengatakan, ini sudah termasuk penghinaan kepada lembaga legislatif, yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sudah jelas diatur oleh Undang - Undang, apalagi Sidak tersebut masih dalam ruang lingkup kerja mereka sebagai Wakil Rakyat.


Ir. H. Awod Abdul Qhadir


Respon penolakan dari Managemen PT.Assa Paper, harus jadi pertaruhan harga diri juga Kredibilitas para Wakil Rakyat di Purwakarta.


"Dan PT. Assa Paper sudah bisa dianggap melecehkan Institusi Negara di tingkat Daerah," kata Awod.


Awod juga menjelaskan, demi harga diri Institusi, seharusnya ada tindakan tegas, jika perlu laporkan secara hukum, karena selain tidak Etis, Managemen perusahan sudah menghalang halangi tugas Institusi yang menjalankan amanat Undang - Undang.


Menurut rencana Komisi III DPRD Kab. Purwakarta akan melayangkan  kembali Surat Kunjungan Kerja ke PT. Assa Paper dengan mengundang pejabat terkait seperti Camat, Lurah setempat serta Dinas Lingkungan Hidup sebagai Leading Sector.(AsBud)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama