JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ada kabar mengejutkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta secara resmi telah mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, pada Senin (17 April 2023).
Dalam amar putusan, PTUN menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco, SH., MH membenarkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.
“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan,” ungkap Yusuf.
Sebelumnya, Prof Aminuddin Ilmar selaku saksi ahli mengungkapkan bahwa Eks Sekprov Sulsel ini diprediksi akan memenangkan persidangan. Karena proses pemberhentiannya dinilai sudah menyimpang.
“Dinilai dari tiga hal yaitu kewenangan, kedua prosedur, ketiga keputusan tidak memenuhi. Kemungkinan besar gugatan Pak Abdul Hayat itu dikabulkan oleh hakim,” ucap Prof Aminuddin belum lama ini.
Dalam persidangan, Prof Aminuddin mengatakan saat ditanya oleh hakim soal kewenangan mekanisme pemberhentian Abdul Hayat. Ia menjelaskan bahwa Gubernur Sulsel tidak punya kewenangan membentuk TPK.
“Saya waktu ditanya oleh hakim. Saya menyatakan tidak sah, karena pejabat pembina kepegawaian tidak berwenang untuk membentuk tim penilai kinerja,” terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa nomenklatur surat pemberhentian Abdul Hayat Gani selaku sekprov cacat administrasi, sehingga besar kemungkinan guagatan tersebut dapat dikabulkan.
“Nomenklatur yang digunakan BKPSDMD tidak ada di pemprov yang ada hanya BKD sehingga itu menimbulkan kecacatan, kalau saya melihat gugatan yang dilakukan pak Hayat itu akan dikabulkan oleh hakim,” jelasnya.