Johnny Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Surya Paloh Mengaku Prihatin

Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Ketum NasDem Surya Paloh mengaku sedih dan prihatin atas kasus yang menjerat Johnny.


Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.


Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.


Surya Paloh menyatakan, Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu.


"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," ujar Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).


Pencopotan ini diumumkan usai Paloh mengumpulkan para elite Nasdem ke Nasdem Tower. Mereka membicarakan nasib Plate di Nasdem usai jadi tersangka korupsi sejak tadi siang.


"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini," kata Paloh.


Dia mengaku berupaya tidak menunjukkan kesedihan. Paloh mengatakan suasana kantor NasDem berbeda hari ini.


"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.


Pantauan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.


"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.


"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.


Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).


"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh.


Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:


1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika


2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia


3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020


4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment


5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy


6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. 


(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama