LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) – Barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) seberat 389 gram Sabu dan Ganja dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Lampura, Jum’at (23/6/2023) Photo: Istimewa Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut. “Dari seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan dari perkara tindak pidana umum, dalam hal ini dari 82 tindak pidana umum, periode Januari-Mei 2023,” jelas M.Farid Rumdana Perkaranya, lanjut M. Farid menjelaskan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam amar putusan, terhadap barang bukti dirampas dan dimusnahkan. “Hari ini dengan disaksikan Bupati dan seluruh forkopimda ikut melakukan pembakaran,” tutur Kejari. Lanjutnya, terdapat 25 unit handphone, 15 bilah senjata tajam, 4 unit senpi rakitan serta 9 peluru aktif dan satu selongsong peluru aktif. Sementara yang narkotika jenis sabu seberat 52,3 ...