Dana Desa Sogien Bagai Dana Tak Bertuan



Sampang (wartamerdeka.info) - Menanggapi polemik realisasi dana Desa Soagien, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang ramai diberitakan pasca adanya oknum yang diduga mengintimidasi wartawan mengaku sebagai pelaksana proyek.


Aktivis Solidaritas Moeda Anti Korupsi (SOMASI) Kabupaten Sampang, Slamet Urip, yang juga Ketua DPC BANN Sampang berpendapat, bahwa memang aturan pengelolaan mulai dari pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan serta evaluasi atas dasar prinsip swakelola.


"Apapun alasan Pemdes Sogien dalam hal ini menurut saya tidak bisa dibenarkan dan patut diduga melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Slamet Urip.


Slamet menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan, prinsip dasar pengelolaan dana desa adalah swakelola.


Dalam Pasal 128 ayat (2) disebutkan, Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.


"Berkaca pada aturan di atas, SOMASI yang merupakan gabungan dari LSM, Ormas dan media akan menindak lanjuti polemik Desa Sogien dengan menyurati DPMD serta Inspektorat Kabupaten Sampang, agar investigasi global pada dana desa sogien dari TA 2022-2023 bisa di audit total sehingga bila mana nanti ditemukan pelanggaran teknis pada pelaksanaannya bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," tegas Slamet.


Menurut aktivis senior di Kabupaten Sampang ini, kejanggalan yang paling mencolok adalah oknum yang mengaku pelaksana, padahal kegiatannya adalah kegiatan dana desa.


"Saya juga mempertanyakan peran BPD selaku perencana dan pengawasan "kok" bisa dana desa di kontraktualkan ke pihak ketiga," ujarnya dengan ekspresi heran.


Seperti diketahui, peraturan terkait kewajiban swakelola proses pengadaan barang dan jasa dana desa juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.


Pasal 4 menyebutkan, Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan pemberdayaan masyarakat setempat.


DPMD Kabupaten Sampang, melalui Kasi Penataan Desa, Ridho, rencana akan memanggil pihak Pemdes Sogien, Kecamatan Omben secepatnya, sebagai langkah awal penyelesaian polemik atas permasalahan tersebut guna dimintai penjelasan.


Sementara Pj. Desa Sogien, ketika dihubungi melalui telepon masih tidak menanggapi terkait polemik di desanya (Redaksi/Sakban)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama