Oleh : Drs. Sjahrir Tamsi M. Pd.
(Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Mamuju Provinsi Sulawesi Barat).
Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tentu harus melalui pendidikan.
Pendidikan adalah proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pembelajaran dan pelatihan. Pendidikan juga berarti proses, cara, perbuatan mendidik.
Bila pendidikan adalah proses, maka yang berpartisipasi dan berperan penting dalam tata laku menyelenggarakan upaya pendidikan tentu saja adalah pendidik.
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2003, menjelaskan bahwa Pendidik adalah orang yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidk adalah orang yang mendidik, memberikan ilmu dan pengetahuan baru bagi orang lain secara konsisten serta berkesinambungan. Kedudukan pendidik dalam pendidikan adalah merupakan salah satu dari tiang utama untuk bisa terlaksananya pendidikan. sehingga, kita tidak bisa dipungkiri lagi bahwa sebuah proses pendidikan tidak akan bisa berjalan tanpa ada yang mendidik atau tanpa seorang pendidik.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian tersebut memberikan kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam proses mendidik.
Menurut Wiji Suwarno, Pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain (peserta didik) untuk mencapai tingkat kesempurnaan (kemanusiaan) yang lebih tinggi.
Sedangkan secara umum, pendidik adalah orang yang memang memiliki latar belakang pendidikan sesuai kompetensi keahlian dan sesuai dengan disiplin ilmunya serta bertanggung jawab mengembangkan dan membina peserta didik dalam segala aspek ; kognitif, psikomotorik, afektif, mental serta spritualnya. Definisi ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan pendidik tidak terbatas hanya pada guru yang ada di sekolah namun juga mencakup orang tua dan semua orang dewasa yang bertanggung jawab untuk membina dan mengembangkan generasi muda, seperti dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor instruktur, fasilitator, dan istilah lainnya.
Pendidik memang sangat umum terdengar di tengah masyarakat. Karena sehari-hari masyarakat memang berhubungan dengan dunia pendidikan dan pendidik itu sendiri.
Secara harfiah pengertian pendidik adalah orang yang memberikan ilmu, pengetahuan baru bagi orang lain secara kontinyu dan berkesinambungan.
Pendidik juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasarannya adalah anak didik.
Dalam hal ini, pendidik mempunyai tanggung jawab dalam perkembangan peserta didik dengan upaya mengembangkan seluruh kompetensi yang dimiliki peserta didiknya, seperti potensi afektif, kognitif, dan psikomotorik.
Selain tanggung jawab,
pendidik juga mempunyai tugas yang besar untuk dapat membuat anak didiknya paham akan ilmu dan pengetahuan yang diajarkan.
Beberapa tugas pendidik adalah sebagai berikut :
1. Mengajar.
Tugas pertama pendidik adalah mengajar seluruh peserta didik terkait ilmu pengetahuan yang diketahuinya secara mendalam. Berkaitan dengan tugas pengajaran, seorang pendidik diharapkan bisa menyampaikan materi yang tertulis di buku atau media lainnya kepada peserta didik, agar di kemudian hari peserta didik yang bersangkutan bisa menerapkan ilmu yang didapatkannya di kehidupan sehari-hari.
2. Mendidik.
Tugas berikutnya bagi pendidik adalah mendidik peserta didiknya. Seorang pendidik wajib memberikan teladan kepada sang murid untuk mengubah tingkah laku dan karakter, agar menjadi lebih baik. Nantinya dampak positif yang timbul adalah pola pergaulan dari sang peserta didik sendiri yang dapat membedakan mana yang baik dan buruk untuk dirinya.
3. Memberikan Bimbingan dan Pengarahan.
Tugas pendidik yang lainnya adalah memberikan bimbingan dan arahan kepada peserta didik. Bimbingan dan arahan ini diharapkan mengembangkan kemampuan motorik maupun kemampuan lain yang dimiliki seorang anak didik. Bimbingan dan arahan ini bisa dilakukan dalam beragam bentuk, diantaranya memberikan tugas kepada anak didik dengan terlebih dahulu menekankan apa yang harus dikerjakan. Memberikan pembenaran atau revisi apabila anak didik melakukan kesalahan pada tugas yang diberikan.
4. Memberikan Penilaian.
Pendidik memiliki kewajiban memberikan penilaian kepada anak didik, secara langsung maupun tidak langsung untuk membantu sang anak memahami kesalahan dan kekurangan yang dimiliki, untuk kemudian merubahnya menuju kearah yang lebih positif.
5. Memberikan Dorongan Moral dan Mental.
Pendidik memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan dorongan moral maupun mental kepada anak didiknya agar sang anak didik mampu menghadapi segala jenis permasalahan yang terjadi dalam hidupnya selama mengenyam pendidikan formal maupun non formal
Beberapa tanggung jawab pendidik adalah sebagai berikut :
1. Korektor, yaitu pendidik bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk, koreksi yang dilakukan bersifat menyeluruh dari afektif sampai ke psikomotor.
2. Inspirator, yaitu pendidik menjadi inspirator bagi kemajuan belajar siswa atau mahasiswa, petunjuk bagaimana belajar yang baik, dan mengatasi permasalahan lainnya.
3. Informator, yaitu pendidik harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Organisator, yaitu pendidik harus mampu mengelola kegiatan akademik (belajar).
5. Motivator, yaitu pendidik harus mampu mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar.
6. Inisiator, yaitu pendidik menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
7. Fasilitator, yaitu pendidik dapat memberikan fasilitas yang memungkinkan kegiatan belajar.
8. Pembimbing, yaitu pendidik harus mampu membimbing anak didik manusia dewasa susila yang cakap.
9. Demonstrator, yaitu jika diperlukan pendidik bisa mendemonstrasikan bahan pelajaran yang sudah dipahami.
10. Pengelola kelas, yaitu pendidik harus mampu mengelola kelas untuk menunjang interaksi edukatif.
11. Mediator, yaitu pendidik menjadi media yang berfungsi sebagai alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaktif edukatif.
12. Supervisor, yaitu pendidik hendaknya dapat, memperbaiki, dan menilai secara kritis, terhadap proses pengajaran.
13. Evaluator, yaitu pendidik dituntut menjadi evaluator yang baik dan jujur yang baik dan jujur.
Sementara kewajiban pendidik menurut UU Guru dan Dosen adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pendidik atau Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional.
Pendidik Profesional menurut UU RI Tentang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 ini, adalah orang dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Jenis Pendidik
1. Orangtua
Pendidikan pertama anak adalah dari rumah. Sedangkan pendidik pertama adalah orangtua.
Setelah anak lahir, orang tua (ayah dan ibu), dengan secara wajar alamiah dan kodrati mereka menjadi pendidik. Orangtua secara wajar langsung menjadi pendidik karena pada kenyataannya anak lahir dalam keadaan tidak berdaya.
Ketidakberdayaan anak terutama dalam dua hal, yaitu tidak berdaya untuk mengurus dirinya sendiri, dan tidak berdaya untuk mengembangkan diri sendiri. Karena itu memerlukan bantuan orang lain, dan tentunya harus orang dewasa.
2. Guru
Guru adalah mereka yang diberi tugas dan berprofesi menjadi pendidik, misalnya guru di Satuan Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB).
Untuk menjadi seorang pendidik, ada beberapa hal yang harus dimiliki :
– Kedewasaan.
– Mampu menjadi teladan.
– Mampu menghayati
kehidupan anak, serta
bersedia membantunya.
– Mampu mengikuti keadaan
kejiwaan dan perkembangan
anak didik.
– Mampu mengenal masing-
masing anak sebagai pribadi.
– Memiliki pribadi yang terpuji.
Ciri-ciri Pendidik :
1. Berwibawa. Punya hati dan jiwa pendidik harus memiliki kewibawaan (kekuasaan batin mendidik) menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan.
2. Mengenal anak didik seperti misalnya sifat anak secara umum, anak usia kelas rendah berbeda sifatnya dengan anak usia kelas tinggi, begitu pula secara khusus setiap anak walau dalam satu kelas dan usia yang tidak jauh berbeda, sifatnya secara khusus berbeda pula. Untuk itu seorang pendidik harus mengenal anak didik secara khusus.
3. Menguasai Bidang Lebih dari Anak Didik.
Mengajarkan orang lain artinya harus punya poin plus dalam segi apapun dibandingkan orang yang Anda didik.
Sedangkan Profesional bisa diartikan sebagai sosok yang memiliki kepandaian khusus untuk menjalankan tugasnya. Selain itu, profesional diartikan juga sebagai orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi.
Profesional adalah seseorang yang mempunyai keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu dalam suatu bidang yang telah diakui oleh masyarakat dan diatur oleh organisasi atau lembaga yang kompeten. Profesional biasanya memiliki tanggung jawab etika dan standar kinerja yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesional memiliki sejumlah arti. Profesional bisa diartikan sebagai sosok yang memiliki kepandaian khusus untuk menjalankan tugasnya.
Selain itu, profesional diartikan juga sebagai orang yang terlibat atau memenuhi kualifikasi dalam suatu profesi. Pada intinya, profesional adalah suatu sikap yang telah diakui oleh orang lain karena memiliki kinerja bagus.
Pendidik dalam rangka mengimplementasikan tugasnya secara profesional pada satuan pendidikan sejatinya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bersama-sama belajar dan menemukan hal-hal teranyar, kreatif dan inovatif;
2. Menumbuhkan minat, semangat belajar peserta didik;
3. Mengeksplorasi metode dan materi pembelajaran
4. Suportif dan berempati terhadap peserta didik;
5. Buat suasana ruangan yang berbeda. Metode Mobile Teaching atau Metode game kreatif, edukatif dan inovatif, atau suasana out door/di luar kelas/sekolah (Taman, Lapangan Masjid, Pantai dan di tempat lainnya yang dianggap kondusif);
6. Perbanyak interaksi dengan memancing ide peserta didik;
7. Manfaatkan informasi dan teknologi teranyar;
8. Miliki sifat humoris;
9. Berikan perhatian yang sama pada semua peserta didik;
10. Buat mereka penasaran
11. Tunjukkan kepedulian terhadap peserta didik;
12. Libatkan mereka dalam P5. Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek RI No.56/M 2022, Tentang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk memperkuat upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila yang dibuat berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
14. Senantiasa Variatif dalam menggunakan teknik penyajian Pembelajaran/Praktik dan hindari kebiasaan monoton;
15. Review pelajaran, tapi jangan mengulangi materi;
16. Modifikasi sistem pembelajaran dengan percakapan/diskusi;
17. Cobalah bentuk tukar peran antar peserta didik sekelas dan atau peserta didik dengan kelas lainnya;
18. Terapkan 5S + TR untuk semua yaitu : Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Tertib dan Rapi;
19. Berpantun (Mandar : Kalinda'daq) untuk memulai dan mengakhiri setiap kegiatan PTM teori atau praktik di hadapan peserta didik;
20. Bersama peserta didik merapikan dan membersihkan ruangan kelas ataupun ruang praktik/lab sebelum pulang sambil menyanyikan lagu nasional "Bagimu Negeri" dan atau lagu daerah setempat (Mandar, Sulbar) yang mendayu-dayu. Seperti : Tenggang-Tenggang Lopi, Nasauwa di Alangang, Namalai Tongan Dami, Mesa Kanne, dan lain sebagainya.
21. Memberi contoh teladan untuk selalu datang melaksanakan tugas sebelum jam mengajar dan atau lebih dahulu daripada peserta didiknya. Sebaliknya pulang setelah peserta didiknya sudah pada pulang.
22. Mengajar dengan memberi kesan yang menyenangkan dan konprehensif kepada peserta didik, bukan hanya sekedar datang untuk menggugurkan kewajibannya.
Catatan terakhir :
Pendidik yang professional adalah seseorang yang mampu menguasai profesi keguruannya atau bisa juga dikatakan kompeten dalam profesinya dan juga mampu mejalaninya dengan kemampuan yang tinggi pula, mungkin penjelasan tersebut terdengar begitu berat melihat profesi pendidik harus memiliki keahlian yang ganda yakni berupa keahlian dalam pendidikan dan juga mempunyai keahlian dalam menyajikan materi atau mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya.
Pengertian Pendidik Professional telah banyak disampaikan oleh para ahli atau pakar dalam manajemen pendidikan, salah satunya adalah Glickman (1980), mengemukakan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kemampuan dan juga memiliki motivasi. Maksudnya adalah jika seorang pendidik memiliki kemampuan bekerja yang mumpuni keteguhan dan ketulusan hati untuk menjalankan profesinya dengan ikhlas niscaya akan menjalankanya dengan profesional. Bagaimanapun juga seseorang yang memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan apabila tidak disertai dengan keteguhan hati atau motivasi maka tidak akan bekerja secara professional, begitupun sebaliknya
Berdasarkan ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang pendidik yang professional, apabila mempunyai kemampuan bekerja yang tinggi, dapat dipastikan juga akan memiliki motivasi kerja yang maksimal. Dengan demikian para Pendidik yang Profesional niscaya akan senantiasa memberikan perhatian yang lebih terhadap peserta didiknya dan juga memberikan waktu yang optimal untuk meningkatkan capaian pembelajaran yang baik dan juga dapat meningkatkan mutu pendidikan.
Editor : W. Masykar
Tags
Opini