Pedagang Pasar Kutabumi Lakukan Aksi Demo Tolak Revitalisasi


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Ratusan  pedagang pasar Kutabumi yang tergabung dalam Koppastam (Koperasi Pasar Taman) melakukan aksi damai, di depan pasar Kutabumi Jalan Raya Kutabumi, Jumat (25/8/23).

Aksi Demo dilakukan dengan tujuan menolak  revitalisasi yang akan di lakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang. terhadap Pasar Kutabumi tempat para pedagang berusaha selama ini.

Aksi damai di ikuti ratusan pedagang aktif pasar Kutabumi yang di kawal langsung pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Damkar Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, para pedagang pasar Kutabumi menggunakan poster-poster yang bertuliskan penolakan revitalisasi yang akan di lakukan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.

Suti Imah, salah satu pedagang pasar Kutabumi, dalam orasinya menyampaikan, pasar Kutabumi di bangun dengan swadaya masyarakat bukan dari uang APBD, pada tahun 2000 adanya pasar Kutabumi karena adanya kami ini para pedagang.

"Kita disini di pasar Kutabumi ini hanya mencari nafkah hidup untuk anak-anak dan keluarga, bukan untuk memperkaya diri sendiri," ujarnya dalam orasinya.

Dengan adanya surat edaran dari Perumda yang akan melakukan penutupan pasar Kutabumi dan pemutusan listrik di pasar Kutabumi pada 25 Agustus 2023 ini jelas menciderai hukum, mengingat warga pasar Kutabumi telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) sebelum surat edaran dari Perumda datang.

Sementara, kuasa hukum para pedagang pasar Kutabumi Julius Siregar menegaskan, semestinya pihak Perumda Kabupaten Tangerang menghormati hukum, karena persoalan ini sudah bergulir ke ranah hukum.

"Semestinya Perumda NKR menghentikan rencana penutupan pasar Kutabumi dan revitalisasi pasar Kutabumi sebelum inkrah putusan tetap dari Pengadilan Negeri," ujarnya

Pasar Kutabumi saat ini, lanjutnya, masih dalam proses gugatan Class Action di pengadilan dengan No. perkara: B58/PDT.G/2023/PN.TNG. Untuk itu pihaknya mengajak kepada pihak yang terkait mari menghormati hukum yang berlaku, tunggu hasil keputusan tetap dari Pengadilan.(Hanafi/Wenny.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama