"Kami akan menghadirkan ahli nanti dalam persidangan," kata Mahadita Ginting, SH, Kamis (14/9/2023), menanggapi hasil putusan majelis hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum.
Menurutnya, pasal yang didakwakan kepada kliennya yaitu Pasal 374 KUH Pidana, dari awal sudah jelas tidak bisa diterapkan. "Seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan isi pasal tersebut, apakah pas atau tidak diterapkan ke klien kami," ujarnya
Untuk itu, pihaknya berharap agar kasus ini diproses dan diperiksa secara fair dan terang benderang. "Kami berharap kasus ini diperiksa secara fair, dan fakta-fakta diperlihatkan serta diungkap semaksimal mungkin. Sehingga kita bisa melihat fakta bahwa betul klien kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," tambah Fernando Kudadiri, SH.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar kliennya dihadirkan ke persidangan agar lebih transparan. "Kami berharap supaya terdakwa dihadirkan di persidangan supaya persidangannya lebih cepat," ujar Erly Asriyana, SH.
Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan karyawan di PT KHB, masing masing sebagai Supervisor R&D, dan Superintendent Marketing, yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (Sormin)