Bupati Barru Berikan Tanggapan Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD


BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M. Si menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Barru, Kamis 14/9/2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T, Bupati Barru memberi tanggapan terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD, masing-masing,  (1). Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2).Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; (3). Badan Usaha Milik Desa; dan (4). Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal Kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Bupati Suardi Saleh mengatakan, pada dasarnya sangat mengapresiasi dan menyambut baik dari 4 (Empat) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Barru ini, maka perkenankan pihaknya menyampaikan tanggapan terhadap rancangan yang sementara disusun ini, dimana pada Rancangan Peraturan Daerah yang pertama tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika dilihat dari  ketentuan menimbang terkait landasan sosiologis, landasan filosofis dan landasan yuridisnya sudah tepat apa yang menjadi dasar dan tertuang dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini, terkhusus isi atau batang tubuhnya. 

Kemudian, pada Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD yang kedua yaitu tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) , Bupati mengatakan, Ormas  adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela sebagai wadah dalam ikut melaksanakan pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

"Ormas  memiliki peranan dalam pembangunan di Kabupaten Barru sehingga perlu dilakukan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah.  Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sangat diperlukan di Kabupaten Barru dan sudah sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru," jelas dia.

Lebih lanjut Bupati menguraikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa, dimana secara tegas telah diatur dalam Perundang-undangan. Regulasi ini mengakui dan menghormati desa sebagai wadah dan bagian kesatuan masyarakat yang berpemerintahan dengan hak-hak tradisionalnya.

"Hadirnya Bumdes memberikan harapan kepada kemajuan Desa khususnya Desa-Desa yang ada di Kabupaten Barru untuk meningkatkan peranannya dalam sistem perekonomian dan bisa menjadi tonggak revitalisasi eksistensi Desa sebagai satu kekuatan ekonomi. Selain itu, hadirnya Undang-Undang tentang Desa ini menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap desa yang diwujudkan dalam dana desa", tandas Bupati. 

Bupati Barru dua periode itu juga memberi tanggapan terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal Kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Dikatakan Bupati,  berbicara mengenai penanaman modal, pertumbuhan ekonomi di daerah khususnya Kabupaten Barru merupakan salah satu indikator tercapainya penyelenggaraan negara, terdapat banyak dampak positif yang dapat dinikmati oleh daerah ketika penanaman modal berkembang. 

"Dua diantaranya yaitu yang pertama, penanaman modal akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang dapat membuka lapangan kerja baru, ketersediaan lapangan kerja baru selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Kedua, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat mendorong dinamika ekonomi setempat, yang pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya

Dirinya berharap,  melalui Rancangan Peraturan Daerah ini  dapat menarik investor agar menanamkan modal serta menjalankan operasional usaha di Kabupaten Barru dengan cara menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif.

Diakhir tanggapannya, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya untuk kontribusi dan partisipasi aktif para unsur Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif ini dan memerankan fungsinya sebagai Legislator. (Syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama