Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ahli Waris Tuding Terdakwa Gunakan Surat yang Diduga Palsu


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hj Sity Hajar dan M Yusuf menuding terdakwa H Aspas menggunakan surat yang diduga palsu untuk mengurus sertifikat tanah milik orangtua mereka bernama almarhum H Abdul Majid.

"Tahu ga ibu, siapa yang memalsukan tandatangan ibu," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada saksi Hj Sity Hajar, yang dijawab, "tidak tahu".

Namun menurut saksi, ia tahu siapa yang menggunakan surat yang tandatanganya diduga dipalsukan tersebut. "Yang menggunakan H Aspas untuk membalik nama almarhum H Abdul Majid," sebut saksi.

Diterangkannya, tanah atas nama almarhum orangtua mereka yang terletak di Sunter, Jakarta Utara dibalik nama menjadi atas nama terdakwa. "Akhirnya tanah atas nama almarhum yang di Sunter menjadi atas nama H Aspas," sebut saksi.

Sementara saksi M Yusuf menyebut, selain kwitansi, saksi juga mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat lainnya yaitu lembaran surat pernyataan. "Apalagi selain kwitansi yang saksi tahu dipalsukan," tanya majelis, yang dijawab, "surat pernyataan".

Menurut saksi, surat yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat. ""Digunakan untuk mengurus sertifikat," sambungnya.

Namun kemudian, terdakwa H Aspas membantah keterangan saksi. "Benar ga keterangan saksi ini," tanya majelis hakim, yang dijawab terdakwa, "tidak benar".

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ari Sulton, SH menjerat pidana H Aspas dengan Pasal 263 dan 266 KUHP atas tuduhan menggunakan surat yang diduga palsu. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama