// Serangan AS-Israel menghantam infrastruktur penting, kelompok garis keras menuntut penarikan diri dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. // Sakamoto Kaori dari Jepang meraih gelar juara seluncur es kejuaraan dunia di Praha, Republik Ceko, pada hari Jumat. // Israel bersumpah tidak akan menghentikan serangan meskipun ada upaya untuk mengakhiri perang. // ASEAN tetap berlangsung pada Mei, tetapi dipersingkat menjadi program 'minimalis' karena konflik Timur Tengah // Teheran menolak proposal 15 poin AS untuk mengakhiri pertempuran karena dianggap tidak adil. //

Trulli
Houthi Yaman meluncurkan serangan rudal ke Israel ketika perang dengan Iran meningkat. Pemberontak mengatakan mereka menembakkan rentetan rudal balistik yang menargetkan ‘situs sensitif militer Israel’ di Israel selatan.

Beritanya..

Houthi Yaman Janji Lakukan Serangan ke Istrael


Kelompok Yaman berjanji akan melakukan lebih banyak serangan terhadap Israel, seiring meningkatnya kekhawatiran konflik yang memburuk akan lepas kendali.

Lanjut...

Ahli Waris Tuding Terdakwa Gunakan Surat yang Diduga Palsu


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hj Sity Hajar dan M Yusuf menuding terdakwa H Aspas menggunakan surat yang diduga palsu untuk mengurus sertifikat tanah milik orangtua mereka bernama almarhum H Abdul Majid.

"Tahu ga ibu, siapa yang memalsukan tandatangan ibu," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada saksi Hj Sity Hajar, yang dijawab, "tidak tahu".

Namun menurut saksi, ia tahu siapa yang menggunakan surat yang tandatanganya diduga dipalsukan tersebut. "Yang menggunakan H Aspas untuk membalik nama almarhum H Abdul Majid," sebut saksi.

Diterangkannya, tanah atas nama almarhum orangtua mereka yang terletak di Sunter, Jakarta Utara dibalik nama menjadi atas nama terdakwa. "Akhirnya tanah atas nama almarhum yang di Sunter menjadi atas nama H Aspas," sebut saksi.

Sementara saksi M Yusuf menyebut, selain kwitansi, saksi juga mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat lainnya yaitu lembaran surat pernyataan. "Apalagi selain kwitansi yang saksi tahu dipalsukan," tanya majelis, yang dijawab, "surat pernyataan".

Menurut saksi, surat yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat. ""Digunakan untuk mengurus sertifikat," sambungnya.

Namun kemudian, terdakwa H Aspas membantah keterangan saksi. "Benar ga keterangan saksi ini," tanya majelis hakim, yang dijawab terdakwa, "tidak benar".

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ari Sulton, SH menjerat pidana H Aspas dengan Pasal 263 dan 266 KUHP atas tuduhan menggunakan surat yang diduga palsu. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama