Pungutan Pas Masuk PPDI Brondong Diprotes Nelayan (bagian 1)

Laporan Tim Redaksi


LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Pungutan karcis masuk kawasan Pusat Pemasaran dan Distribusi Ikan (PPDI) Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong ramai mendapat kecaman dari warga nelayan. Karcis Pas Masuk dengan dalih berdasarkan PP nomor 85 tahun 2021 itu sampai meramaikan jagad maya melalui postingan di grup Beritae Wong Nelayan. Meski untuk golongan I (R2 dan R3) besaran pungutan Rp. 2000,- namun itu dinilai sangat memberatkan nelayan dan pedagang, bahkan untuk tenaga lepas yang setiap hari beraktivitas di kawasan tersebut. 

"Kalau misalnya saya 10 kali keluar masuk ke kawasan pelabuhan dalam satu hari, ya, dipungut sepuluh kali," kata salah seorang nelayan di pantura. 

PP nomor 85 tahun 2021 tersebut, konon dinilai hanya untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan tidak ada aturan khusus kalau setiap orang yang masuk ke kawasan pelabuhan Perikanan dikenai pungutan. Yang dikenai biaya sebagaimana pada pasal 3 pada PP tersebut, berbunyi, 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya:

a. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara;

b. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan.

(4) Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan.

Sementara pada Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan B. 

(2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama