Terdakwa RE Baringbing Berharap Saksi Pelapor Dihadirkan di Persidangan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - RE Baringbing yang merasa dikriminalisasi berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Wiyono, SH untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan SJ sebagai saksi pelapor ke persidangan.

"Kami mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor. Kenapa, supaya pengungkapan kasus ini jelas dan terang benderang," kata Barimbing di Jakarta.

Selain itu, lanjut Baringbing, menghadirkan saksi pelapor di persidangan merupakan kewajiban hukum dan keterangannya sangat dibutuhkan. "Wajib dihadirkan guna membuktikan kebenaran materil, dan juga menyangkut nasib saya," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Wiwin Widiastuti Suparno, SH mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam kasus tersebut telah selesai. "Dari kami sudah cukup pak," katanya kepada majelis hakim.

Atas jawaban jaksa penuntut tersebut, terdakwa Baringbing tak sependapat. Menurut Baringbing, sejak kasus ini bergulir di persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum, saksi pelapor tidak pernah didengar keterangannya di persidangan. "Karena ini adalah kewajiban hukum, maka saksi pelapor musti hadir di sini (persidangan-red)," jelas Baringbing dengan tegas.

Sementara majelis hakim menyebut bahwa pihaknya tidak dapat memaksa penuntut umum. "Kalau sudah cukup, sudah. Kita nda bisa memaksa si penuntut umum," kata majelis hakim.

Sedangkan Baringbing tetap bersikeras memohon kepada majelis hakim agar saksi pelapor dihadirkan di persidangan. "Untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik tanah itu majelis, maka di bawa dulu akta tersebut ke persidangan ini," pinta Baringbing.

Seperti diketahui, terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 406 ayat 1, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama