Memaknai Peringatan Hari Bela Negara 19 Desember 2023

Oleh : Sjahrir Tamsi,

Wakil Sekretaris DPP-IARMI Sulbar Periode 2022-2026

Pertahanan Nasional membutuhkan jiwa raga untuk turut dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaan setiap warga masyarakat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hari Bela Negara diperingati pada 19 Desember setiap tahunnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006. Tahun 2023 ini, Hari Bela Negara memasuki peringatan ke-75 tahun sejak kali pertama diperingati pada 1948. Tanggal 19 Desember dipilih sebagai Hari Bela Negara bermula dari sejarah peristiwa Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948.

DPP-IARMI Sulawesi Barat Periode 2022-2026

Latar belakang ditetapkannya 19 Desember sebagai Hari Bela Negara adalah peristiwa terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka bela negara.

Kala itu, Belanda melancarkan serangan ke Ibu Kota Indonesia yang kala itu berada di Kota Yogyakarta. Dalam penyerangannya tersebut, Belanda turut melakukan penangkapan terhadap tokoh-tokoh penting nasional yaitu: Presiden Indonesia Ir. Soekarno, Wakil Presiden Indonesia Drs. Mohammad Hatta, dan Perdana Menteri Mr. Sutan Sjahrir.

Peristiwa Agresi Militer II pada 19 Desember 1948 oleh Belanda tersebut menyebabkan ibu kota negara jatuh. Akibatnya, pemerintah Indonesia kemudian membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat.

Kala itu, Mr. Syafruddin Prawiranegara diberikan mandat oleh Soekarno untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk dan mendeklarasikan berdirinya PDRI di Bukittinggi. Hal inilah yang menjadi sebuah tonggak sejarah sangat penting bagi rakyat Indonesia dalam upaya menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mr. Syafruddin Prawiranegara, merupakan Tokoh yang berjasa besar saat memimpin Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari Bukittinggi, 19 Desember 1948- 13 Juli 1949.

Adapun tujuan diperingatinya Hari Bela Negara setiap 19 Desember adalah dalam rangka lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Sementara nilai bela negara yang terkandung di dalamnya yaitu:
• Cinta tanah air: 
• Sadar berbangsa dan bernegara;
• Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara:
• Rela berkorban untuk bangsa dan negara;
• Mempunyai kemampuan awal bela negara.
Bela Negara adalah karakter mental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara agar selalu adaptif dan memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi setiap ancaman serta untuk menciptakan efek gentar (deterrent effect) bagi negara lain.
Bela Negara, juga merupakan sebuah tekad, sikap, perilaku dantindakan warga negara baik perseorangan maupun kolektif untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dari ancaman. 

Upaya Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia sekaligus kehormatan  bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI 1945.

Sementara Bentuk Bela Negara yaitu berupa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya membina kesadaran peserta didik untuk ikut serta dalam pembelaan negara. 
Salah satunya dengan memberikan pendidikan tentang kewarganegaraan. 

Kini materi tersebut wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam rangka memperingati Hari Bela Negara setiap 19 Desember 2023, masyarakat dapat mengikuti pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN). Implementasi kesadaran bela negara tersebut dapat dilakukan di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. 

Demikian juga Cadangan Nasional yaitu Anggota Resimen Mahasiswa Indonesia yang masih aktif di Kampus (Perguruan Tinggi) dan para alumninya termasuk yang bergabung dalam Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia disingkat IARMI.

Referensi  :
1. Kementerian Pertahanan RI : Panduan Peringatan Hari Bela Negara ke 75. kemhan.go.id. Jakarta 2023;
2. Kementerian Pertahanan RI : Materi Publikasi Hari Bela Negara 2023. kemhan go.id. Jakarta 2023;
3. Tari Oktaviani : Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya. kompas.com. Jakarta 2023.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama