Tangerang, wartamerdeka.info, - Mantan Kapolda Banten Kapolda Banten Brigjend Pol (P) Drs M Zulkarnain, MM., MH., ikut mendaftar sebagai Pengawas TPS di Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kedatangannya di Kantor Panwaslu Kelapa Dua dibenarkan Ketua Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua Tamba Rony Hebert.
"Iya benar Pak Zulkarnain mantan Kapolda Banten daftar jadi pengawas TPS. Drs. M Zulkarnaen M.M., M.H mendaftar menjadi Pengawas TPS yang ada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua karena ingin ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024," ujar Tamba Rony Rabu (3/1/24).
Selain itu menurut Rony, M.Zulkarnain pernah aktif di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Banten.
Selanjutnya terkait pendaftaran, menurut Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu ) Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024 membuka penerimaan berkas calon pengawas TPS se-kecamatan Kelapa Dua.
Penerimaan pendaftaran Pengawas ber-alamat Kantor Panwaslu Kecamatan Kelapa Dua Jalan Dasana Indah Blok SE 4 No.12 Kelurahan Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Selain itu Tamba Roni Herbert juga menjelaskan persyaratan menjadi pengawas TPS, warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Berikut dokumen untuk pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Fotokopi KTP, pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. Daftar riwayat hidup. Surat pernyataan bermeterai. (Hanafi)