Tangerang, wartamerdeka.info, - Dugaan tindakan penyerobotan tanah oleh Salah satu pengembang, ahli waris Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Ketika warga kecil mencari keadilan sebagai hak ahli waris dari keluarga, ketika pemasangan papan plang bertuliskan sebagai rincian, " Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik SK Kinang dengan No.224 dengan luas 5.218 Meter yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kamis (28/03/2024).
Sebagai acuan Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.