Tanah di Serobot Pengembang, Warga Kecil Mencari Keadilan

 Tangerang, wartamerdeka.info, - Dugaan tindakan penyerobotan tanah oleh Salah satu pengembang, ahli waris Azaz Alamsyah (ahli waris bapak Maat bin Saran) Kampung Pugur RT.001 RW.002 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

Ketika warga kecil mencari keadilan sebagai hak ahli waris dari keluarga, ketika pemasangan papan plang bertuliskan sebagai rincian, " Tanah Milik Maat Saran bersertifikat Hak Milik SK Kinang dengan No.224 dengan luas 5.218 Meter yang masih dalam proses hukum dengan nomor LP/B/72/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Kamis (28/03/2024). 

"Ini memang tanah saya Bang yang menjadi warisan dari keluarga, dan sekarang sedang berproses hukum," Kata dia bersedih
Pemantauan awak media di lokasi tanah yang digugat oleh ahli waris, saat ahli waris memasang Plang (papan) tanahnya banyak sekelompok orang mengatasnamakan pihak Pengembang untuk mencabut dan membubarkan ahli waris dilokasi tanah miliknya, perdebatan dan argumentasi tak terhindarkan dan akhirnya plang yang sudah dipasang, dirampas oleh oknum sekelompok orang tersebut dengan cara frontal.

Sebagai acuan Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Samping berita ini diterbitkan pihak pihak pengembang belum bisa dikonfirmasi. (Haerul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama