Urgensi Memahami Zakat secara Komprehensif

 
Ust. Sarifuddin, S.Pd.I.,M.Pd. Guru PAI SMKN 1 Tapalang Barat Kab. Mamuju Prov. Sulbar

Oleh : Sjahrir Tamsi

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. 

Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur pendidikan, sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari-Nya.

Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Hukum "Zakat" dalam Islam adalah "Wajib" bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah : 1) Firman Allah SWT dalam Q.S. 2 : 43 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku"; 2) Firman Allah SWT dalam Q.S. 9 : 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. 

Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Beberapa Hadis menerangkan sebagai berikut  : 1. Nabi SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu"; 

2. Nabi SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata : Aku hartamu, aku simpananmu.”

Sementara itu, Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Zakat Fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

2. Zakat Mal : Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Adapun syarat-syarat Zakat adalah sebagai berikut : 1. Beragama Islam; 2. Orang merdeka (bukan budak); 3. Harta yang dimiliki halal; 4. Kepemilikan penuh atas hartanya; 5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya; 6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya; 7. Tidak memiliki hutang; 8. Harta atau penghasilan yang bertambah.

Beberapa Rukun Zakat : 1. Niat; 2.Harta yang dizakati; 3. Pemberi zakat; 4. Penerima zakat.
Adapun Golongan (Asnaf) Wajib Penerima Zakat :
1. Fakir : Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab;
2. Miskin : Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya;
3. Amil : Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat;
4. Muallaf : Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya;
5. Riqab : Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya;
6. Ghamrin : Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya;
7. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain;
8. Ibnu Sabil : Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah SWT wajibkan kepada kaum muslimin selama di bulan Ramadan. Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan Zakat Fitrah dapat menjadi bukti syukur bagi mukmin atas banyaknya limpahan nikmat Allah SWT selama Ramadan.

Zakat Fitrah apabila dikeluarkan, itu wajib untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk Salat pada Hari Raya Idul Fitri." (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Besaran Zakat Fitrah adalah sebagai berikut : beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI : 2024).

Jika kita memegang aspek dinamis dari Zakat Fitrah maka ukurannya harus sama dengan nominal/ukuran dari jatah kita makan dalam sehari. Bagi orang-orang yang tingkat hidupnya tinggi, misalnya seseorang makan dalam sehari jika dinominalkan menghabiskan Rp. 100.000, maka wajib Zakat Fitrahnya adalah 100.000 Rupiah bukan 3,5 liter atau 35.000 Rupiah lagi.(Sarifuddin, S.Pd.I. M.Pd. 2024).

Do'a Niat Zakat Fitrah : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ......(sebut nama) fardhu karena Allah Taala." Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama