Dudi Isnendi, Diduga Korban Penggelapan Harus Kehilangan Rumah

 Dudi dan pengacaranya Erdi Karo Karo, SH

Jakarta, wartamerdeka.info, - Muh. Dudi Isnaendi, seorang pelaku UMKM harus menelan pil pahit gegara bangkrut dari usahanya.

Malangnya lagi, dia harus kehilangan rumah di Jakarta Timur karena dilelang oleh sebuah bank akibat utang yang belum terbayarnya sebesar Rp 4 miliar lebih.

"Tagihan dari bank yang saya pakai buat modal usaha tidak bisa lagi saya kembalikan yang berujung rumah saya akan dilelang pak," kata Dudi kemarin.

Tidak hanya kehilangan harta benda, dia mengaku hampir kehilangan istrinya karena terpuruk akibat terlilit utang.

"Saya hampir bercerai dengan istriku. Ke anak saya juga kena imbasnya pak, hampir putus sekolah pak dan yang satu musti pindah," ujarnya.

Akhir-akhir ini, lanjut Dudi, kekhawatiran selalu menghantuinya dan keluarganya karena debt colector banyak yang mencarinya akibat tagihan agunan rumah belum dibayarnya.

"Saya ini selalu dibayangi ketakutan pak. khawatir didatangi debt colector," lirihnya.

Persoalan yang dihadapi itu muncul, disampaikan Dudi, berawal dari pemutusan kontrak antara PT TBG dengan perusahaannya dalam pemasangan instalasi fiber optik di beberapa daerah.

"Akibatnya, kami tidak bisa mengakses sistem atau input data. Karena itu, tagihan pembayaran pekerjaan belum diselesaikan," lanjutnya.

Sedangkan pemasangan instalasi fiber optik, urai Dudi, telah diselesaikan sebanyak 500 Purchase Order (PO) yang tersebar di beberapa provinsi.
"Ada 251 PO lagi yang belum dibayar. Hitungan saya jika ditotal sekitar Rp 2,2 miliar lebih yang belum dibayar," terangnya.

Selanjutnya, Muh. Dudi Isnaendi yang didampingi kuasa hukumnya Erdi Karo Karo, SH mengupayakan agar piutangnya dibayar dengan cara melayangkan somasi hingga dua kali.

Karena dinilai belum ada itikad baik untuk membayar jasa 251 PO pemasangan instalasi fiber optik itu, akhirnya kuasa hukumnya melaporkan HSB sebagai Dirut PT TBG ke Polda Metro Jaya pada 27 Mei 2024 yang lalu.

"Kami melaporkan HSB terkait dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP," kata Erdi Karo Karo, SH.

Pihaknya berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera memanggil yang bersangkutan karena hal itu dinilai mencederai tatanan hukum di masyarakat.

Apalagi, tambah Erdi, kliennya merupakan korban kriminalisasi dari sebuah perusahaan besar. Untuk itu, ia meminta supaya HSB dengan cepat menyelesaikan persoalannya dengan kliennya.

"Supaya perusahaan klien kami yang kecil ini dapat bangkit kembali, eksis kembali," pungkas Erdi. (Sr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama