"Upaya pelaporan atas dugaan pelanggaran laporan pertanggung jawaban pengurus KUD Minatani yang sudah di sah kan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) hakekatnya adalah melaporkan 116 orang anggota yang hadir dan ikut mengesahkan". (petikan tulisan ke-3)
Tulisan Saatnya Anggota KUD Minatani Bersuara (1) memantik respon dari mantan Ketua KUD Minatani periode 2000-2010, AF.
Menurut AF bahwa dia keberatan jika apa yang dilakukan adalah dianggap ulah yang mengada ada. Menurut dia yang mengada ada justru pengurus karena semenjak pelaporan dicabut pada 2020 ada kesepakatan dilakukan perbaikan, tapi faktanya belum.
"Sebenarnya pelaporan pada 2020 itu, sudah saya cabut dan muncul kesepakatan baru akan diperbaiki, namun itu tidak pernah ada perbaikan," Ungkap AF.
Sementara, dari perwakilan KUD Minatani, KAK (minta namanya pakai initial) mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh AF di media beberapa waktu lalu berpotensi bias, karena prinsip perlakuan akutansi tidak sesederhana itu.
"Kami anggota jadinya meragukan kemampuan beliau menganalisis laporan keuangan", Ujar KAK, Selasa (19/8/2024).
Dia berharap kalau diduga ada penyimpangan atau dugaan pelanggaran sampaikan secara tertulis dalam suatu analisis lengkap berbasis data yang akurat.
"Kalau sudah ada naskah analisis berbasis akutansi yang benar, kan ada saluran untuk menyampaikan itu," Jelas KAK.
Perwakilan anggota tersebut juga menandaskan bahwa cara yang benar adalah seperti itu. Itu baru cara yang benar. Mekanisme yang tepat sehingga bukan hanya dengan cara dugaan atau asumsi.
"Mungkin Pak AF lupa membuka data Lembaga ada ketentuan yang mengatur AD/ART dan Persus yang di berlakukan saat ini adalah produk saat beliau menjabat, sekarang sedang dalam kajian dan evaluasi menyelaraskan dengan regulasi terbaru, Pak AF pastinya lebih faham tentang hal tersebut", terang KAK. Masykar (Bersambung)
Humase joss ..mantab pak warminto .
BalasHapus