Langsung ke konten utama

Pemkab Langkat Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Penegakan Hukum

Langkat, wartamerdeka.info, - Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (23/9/2024). 

Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Langkat serta jajaran Kejaksaan Negeri.

Penandatanganan MoU bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum menyangkut aset pemerintah daerah. Beberapa kasus yang telah terjadi, seperti sengketa pasar baru Stabat, gugatan terhadap kantor Camat Sei Bingai, serta rumah dinas tenaga medis Puskesmas Tanjung Pura, menjadi perhatian serius pemerintah Langkat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Langkat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clear Government).

"Pemkab Langkat terus berbenah untuk memperbaiki kekurangan di semua sektor yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan transparan," kata Faisal Hasrimy dalam sambutannya.

Faisal Hasrimy juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang kembali bersedia berperan sebagai jaksa pengacara negara, membantu Pemkab Langkat dalam penanganan berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang diberikan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk meminimalisir permasalahan hukum di Kabupaten Langkat," tambahnya.

MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 13 Juni 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy, SH., MH., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Langkat. Ia berharap, melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat berperan aktif dalam membantu Kabupaten Langkat bangkit dari berbagai masalah hukum.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Langkat dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kehadiran kami di sini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi," ujar Yuliarni Appy.

Adapun hasil kerja sama ini, Pemkab Langkat meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk membantu penyelesaian sejumlah permasalahan hukum, termasuk pemberian legal opinion, penarikan penunggakan pajak, pendampingan hukum dalam kasus-kasus aset pemerintah, hingga pemulihan keuangan pemerintah.

Dengan penandatanganan MoU ini, Pj Bupati Langkat berharap kerja sama antara Pemkab Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat dapat terus berlanjut dan semakin kuat, sehingga berbagai permasalahan hukum dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.(Hasrizal).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...