Urgensi Memahami Perbedaan Profesional dan Kompetensi Profesi

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi 

Tulisan ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara menjadi profesional dan memiliki kompetensi profesi serta pentingnya kedua hal tersebut dalam menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.

Dalam dunia kerja, istilah profesional dan kompetensi profesi sering digunakan dan dianggap serupa. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami agar dapat mengoptimalkan performa kerja secara efektif. Kedua konsep ini saling melengkapi dalam upaya menciptakan individu yang sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di dunia kerja.

I. Profesional. Menunjukkan Sikap dan Etika

Secara sederhana, menjadi profesional berarti seseorang mampu menunjukkan sikap dan etika yang sesuai dengan standar yang diharapkan dalam menjalankan pekerjaan atau tugas. Profesionalitas tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis, akan tetapi juga bagaimana individu berperilaku dan bersikap di tempat kerja.

Karakteristik utama dari seorang profesional meliputi :
I. Kedisiplinan. Individu yang profesional memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi dalam hal waktu, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pekerjaannya (Roberts, 2020); 
2. Etika Kerja. Mereka menjunjung tinggi nilai-nilai etika, seperti integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial (Swanwick & Vleuten, 2019); 
3. Kemampuan Komunikasi. Seorang profesional harus dapat berkomunikasi dengan baik, baik secara verbal maupun non-verbal, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan rekan kerja.
Dalam konteks organisasi, profesionalitas mencerminkan budaya kerja dan memberikan citra positif terhadap perusahaan. Seseorang bisa dianggap profesional jika menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten sesuai dengan standar industri atau organisasi tempat ia bekerja.

II. Kompetensi Profesi. Keterampilan dan Pengetahuan yang Dibutuhkan

Kompetensi profesi, di sisi lain, adalah keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan secara efektif. Kompetensi profesi merupakan gabungan dari keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan lunak (soft skills) yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Komponen utama dari kompetensi profesi meliputi : 
1. Pengetahuan Spesifik. Kompetensi profesi berkaitan dengan penguasaan pengetahuan teknis yang spesifik terhadap pekerjaan atau profesi tertentu (Boyatzis, 2008). Misalnya, seorang akuntan harus memiliki pengetahuan mengenai standar akuntansi; 
2. Keterampilan Teknis. Ini merujuk pada kemampuan yang dapat diukur dan dilatih, seperti mengoperasikan perangkat lunak, keterampilan analitis, dan keterampilan menyelesaikan masalah (Spencer & Spencer, 1993); 
3. Pengalaman Praktis. Kompetensi tidak hanya melibatkan pengetahuan teori, akan tetapi juga pengalaman dalam mengaplikasikan pengetahuan tersebut secara praktis.

III. Perbedaan Utama antara Profesional dan Kompetensi Profesi

Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah beberapa aspek perbedaan utama antara profesional dan kompetensi profesi :

A. Profesional :
2. Aspek, Ruang Lingkup : Melibatkan Perilaku, Etika, Disiplin dan Komunikasi; 
3. Aspek, Pengaruh : Mencerminkan bagaimana Seseorang Bertindak dan Berperilaku di tempat kerja; 
4. Aspek, Contoh : Tepat Waktu, Menjaga Etika Komunikasi, Bekerja sesuai Standar Organisasi. 5. Sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan dari Lembaga internal dan atau lembaga terkait.
1. Aspek, Defenisi : Sikap dan Etika yang ditunjukkan Seseorang dalam Bekerja; 
B. Kompetensi Profesi :
1. Aspek, Defenisi : Keterampilan, Pengetahuan dan Kemampuan yang diperlukan untuk Melakukan Pekerjaan tertentu; 
2. Aspek, Ruang Lingkup : Melibatkan Keterampilan Teknis, Pengetahuan dan Pengalaman; 
3. Aspek, Pengaruh : Menentukan sejauh mana Seseorang Mampu Menyelesaikan Tugas tertentu dengan baik; 
4. Aspek, Contoh : Menguasai Teknologi tertentu, Menerapkan Metodologi, Menyelesaikan Tugas dengan Efisien; 
5. Sertifikasi melalui Lembaga Independen (LSP-P3) berlisensi di bawah Koordinasi BNSP RI.

IV. Pentingnya Kedua Konsep ini dalam Dunia Kerja

Keduanya sangat penting dan saling melengkapi dalam dunia kerja. Profesionalitas memastikan bahwa seseorang tidak hanya mampu menyelesaikan tugas, akan tetapi juga melakukannya dengan cara yang dihormati oleh rekan kerja dan klien. Sementara itu, kompetensi profesi memastikan bahwa individu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan efisien.

Seorang tenaga kerja yang profesional dan kompeten mampu memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perusahaan. Profesionalitas menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif, sedangkan kompetensi profesi memastikan kualitas dan efisiensi pekerjaan.

V. Mengembangkan Profesionalitas dan Kompetensi

Pendidikan dan Pelatihan : Pendidikan formal dan pelatihan berkelanjutan sangat penting dalam mengembangkan kompetensi profesi. Seseorang dapat meningkatkan keterampilan teknis melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi (Goleman, 1998).

Penerapan Etika Kerja : Profesionalitas dapat ditingkatkan dengan selalu menerapkan etika kerja yang baik, seperti bertanggung jawab, menghargai pendapat orang lain, dan berkomitmen terhadap pekerjaan.

Dalam konteks pendidikan, pengembangan kedua hal ini sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki sikap profesional. Sekolah dan lembaga pendidikan harus mengintegrasikan kurikulum yang tidak hanya berfokus pada aspek keterampilan, tetapi juga pembentukan karakter dan etika.

Kembali Secara Intensif Memahami Pusat Literasi Antara Lain : Profesional dan kompetensi profesi merupakan dua konsep yang berbeda, namun sangat penting dalam menciptakan tenaga kerja yang unggul. Profesionalitas lebih berkaitan dengan sikap dan perilaku dalam menjalankan pekerjaan, sementara kompetensi profesi berkaitan dengan keterampilan dan pengetahuan teknis yang dimiliki. Kedua aspek ini harus dikembangkan secara seimbang untuk menghasilkan tenaga kerja yang tidak hanya mampu, tetapi juga dihargai di tempat kerja.

Referensi :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
2. Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2021 Tentang : Pendidikan Guru Penggerak. Jakarta. 2021;
3. YM.  Sjahrir Tamsi : Peran Penting Kepala Sekolah sebagai Manajer. Wartamerdeka.Info.Mamuju. 2023;
4. Menjadi Pendidik Profesional, Merupakan Suatu Keniscayaan. Wartamerdeka.Info. Mamuju. 2024;
5. YM.  Sjahrir Tamsi : Kepala Sekolah : Kompeten dan Profesional. Wartamerdeka.Info.Mamuju. 2024;
6. YM.  Sjahrir Tamsi : Kepala Sekolah : Kompeten dan Profesional. Wartamerdeka.Info.Mamuju. 2024.
Editor : W. Masykar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama