Langkah ini, untuk mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan UNM Makassar dalam menghadapi tuntutan global serta persaingan profesional di era digital.
Bahwa betapa pentingnya "Sertifikasi Profesi" bagi para Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan yang tidak hanya berkompeten dalam aspek akademis, akan tetapi juga wajib "Uji Kompetensi" melalui "Sertifikasi Profesi" yang diakui secara nasional bahkan internasional.
Telah terbangun frekuensi yang sama dan cipta kondisi antara UNM Makassar dengan LSP-P3 sektor TIK berlisensi resmi dari BNSP RI beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan langkah konkret untuk menjamin eksekusi pelaksanaan Uji Sertifikasi Profesi terhadap Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan di UNM Makassar.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi Profesi Angkatan I telah berlangsung selama dua hari, yakni pada 30-31 Oktober 2024 di Lantai 8 Gedung Pinisi, UNM Makassar.
Angkatan pertama diikuti sebanyak 191 Tenaga Dosen dari total kuota 470 Dosen yang ditargetkan tersertifikasi pada tahun 2024 ini. Ketua LSP UNM Makassar, Prof. Dr. Ir. Hasanah, MT, menyampaikan program ini akan mengikutsertakan sebanyak 2000 orang Dosen dalam Uji Sertifikasi yang dilakukan oleh LSP-P3 Sektor TIK, sebuah lembaga independen berlisensi BNSP RI, yang telah menandatangani MoU dengan UNM Makassar untuk melaksanakan Uji Sertifikasi Profesi.
Program ini, selain bentuk pengakuan kompetensi, sekaligus diharapkan mampu menyiapkan seluruh civitas akademika UNM dalam menghadapi tantangan transformasi digital yang terus berkembang.
Dalam proses pelaksanaannya ke depan, BNSP RI, melalui LSP-P3 Sektor TIK dan LSP-P3 Sektor MPI, akan melakukan serangkaian Uji Kompetensi yang harus dilalui oleh para Peserta atau Asesi.
Mereka yang berhasil akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diakui oleh Negara atau Pemerintah dan dapat digunakan sebagai Penguatan Indikator Kinerja Utama para Tenaga Dosen yang selanjutnya menjadi Indikator Kualitas Perguruan Tinggi dari 8 indikator yang harus dipenuhi, satu diantaranya yakni pengembangan kualitas SDM Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan UNM Makassar.
Dengan program sertifikasi ini, UNM menjadi pionir dalam mengimplementasikan Standar Kompetensi Kerja. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, bagi Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan serta profesi lainnya seperti Pengawas, Kepala Sekolah dan Pendidik atau Guru serta Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan di setiap jenjang dan jenis sekolah wajib "Sertifikasi Profesi" melalui LSP-P3 Sektor MPI (sebuah lembaga independen) untuk dapat memiliki "Sertifikat Profesi" berlogo Burung Garuda secara resmi yang diterbitkan BNSP RI, dan diharapkan tidak hanya di Sulawesi Selatan akan tetapi juga di seluruh Indonesia. (YM. Sjamsi)