"Pak, piye Yo ak anggota KUD Minatani wis rong tahun Iki, gak di kek i shu (Pak bagaimana ya, sudah dua tahun saya tidak menerima SHU?)," tanya salah seorang anggota KUD Minatani ke saya.
"Waduh! Mohon maaf nggeh, saya juga tidak tahu!," kata saya.
Itu cuplikan singkat dialog saya dengan salah seorang anggota KUD Minatani. Dia mencari saya hanya sekadar untuk menanyakan perihal SHU yang katanya sudah dua tahun tidak menerima.
Saya tidak bisa menjelaskan apapun, karena kuatir salah, tapi saya hanya bisa memberi jawaban agar dia menanyakan ke korpok sebagai wakilnya.
"Ya, sampeyan coba tanya ke korpok nya ya, siapa korpoknya sampeyan?."
Sampai disini saya kaget, apa benar SHU untuk anggota KUD Minatani belum dibagikan? Lantas, alasan apa kok sampai tidak atau belum dibagikan? Kalau dua tahun, artinya tahun 2023 dan 2024.
Dari informasi yang saya terima, ternyata SHU selama dua tahun belum dibagikan ke anggota alasannya dipending agar jumlah nominal agak besar. Dan itu sudah dirapatkan dengan anggota (Korpok).
Hanya saja, besaran SHU per tahun untuk anggota mencapai nominal berapa, saya belum tahu sekaligus saya tidak ingin tahu. Tapi yang janggal, kenapa harus dipending? Sementara, berapapun nominalnya harusnya dibagikan saat selesai RAT.
Jika melihat lembaga Minatani yang lumayan besar dengan unit usaha yang lumayan banyak harusnya SHU ke anggota juga lumayan besar jumlahnya.
Salah seorang Korpok saat berbincang dengan saya, juga menyebut jika SHU selama dua tahun ini belum dibagikan.
Bagi sebagian besar anggota bisa jadi tidak mempersoalkan apakah SHU dipending, namun bagi sebagian besar yang lain, berharap SHU dibagikan, alasannya itu hak anggota.
Karena besaran dan nilai sisa hasil usaha dapat digunakan sebagai tolok ukur tingkat kesejahteraan anggota sekaligus alat evaluasi bagi pengelola (juga untuk menilai kinerja usaha koperasi secara finansial).(W. Masykar)