Itu sebabnya, mereka sangat berharap dengan seringnya saya menulis - artinya ada semacam upaya membuka kran informasi yang lebih baik. Anggota kemudian menjadi sedikit mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, termasuk diantaranya soal nepotisme - ada relasi keluarga pada rekrutmen dan penempatan karyawan yang demikian massif. Dan ini mesti harus dilakukan perubahan yang radikal. Tanpa perubahan dipastikan akan semakin kuat akar nepotisme yang tumbuh disana. Ketika mengambil diksi perubahan, bayangan sebagian besar orang di lembaga Minatani sudah berfikir buruk - karena dianggap dorongan untuk melakukan perubahan akan mengusik status Quo yang sudah mengakar sekian puluh tahun.
Oleh karena itu, tidak sedikit anggota yang berharap Fordami (Forum Diskusi Anggota Minatani) kedepan sebagai bagian dari bagaimana memperjuangkan hak hak anggota sehingga setiap anggota tetap memiliki hak yang setara dengan anggota lainnya. Termasuk keluarga anggota biasa tetap diberi akses untuk menjadi karyawan di KUD Minatani meskipun tidak melalui Korpok, Pengawas atau Pengurus. Selama ini, rekrutmen karyawan kalau tidak lewat Korpok, Pengawas atau Pengurus sulit ditembus. Itu sebabnya, hampir 90 persen rekrutmen dan penempatan karyawan dipastikan melalui akses Korpok, Pengawas atau Pengurus.
Apalagi, untuk lolos menjadi Pengawas atau Pengurus? Pengurus selalu berasal dari Pengawas, begitupun untuk lolos Pengawas selalu berasal dari karyawan atau setidaknya melalui jalur Korpok. Kalau pun menjadi Pengawas lolos tidak dari jalur karyawan, dipastikan dibelakangnya pasti ada tokoh atau di backup pengurus. Pertanyaannya ada apa didalam lembaga Minatani sehingga semuanya harus ditentukan oleh sekelompok orang tertentu untuk tetap melanggengkan status quo dan anti perubahan. Kondisi itu, kemudian saya mengatakan tengah terjadi bias status quo yang bisa menghambat pertumbuhan suatu perusahaan (perkembangan lembaga usaha). Lembaga bisa pelan pelan mandeg dan stagnan, terutama pada sektor usaha dan pengembangan usahanya. Kenapa? Ketika bicara bias status quo artinya ada wilayah aman dan nyaman bagi pengurus dan pengawas untuk tetap berada di zona itu sehingga adanya perubahan bisa jadi mereka tidak lagi merasa aman dan nyaman. Itulah sebabnya, keberadaan Korpok sebagai pemilik mandat anggota tidak boleh menjadi kepanjangan "kemauan pengurus", termasuk Pengawas tidak boleh hanya menjadi "Pak Turut"nya Pengurus.
Oleh karena itu, tulisan saya dengan judul mengembalikan Marwah KUD Minatani - berharap Minatani sebagai lembaga Koperasi tidak boleh hanya ditentukan oleh sekelompok orang tertentu saja. Bahwa eksistensi anggota sebagai pemilik harus ditegakkan. Pemberdayaan anggota sekaligus kesejahteraan mereka mesti harus mendapat prioritas utama. Kalau tidak cepat atau lambat akan membahayakan lembaga sendiri. Karena bagaimanapun anggota adalah aset yang harus - bukan sekadar dijaga tapi juga diberdayakan.(W. Masykar*)