Demisioner..? Pemilihan Pengurus - Pengawas KUD Minatani

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya, berjudul "Cerita Dibalik Bursa Pemilihan Pengurus - Pengawas KUD Minatani (Bagian 1) dan "Drama Saat Rapat Pra RAT KUD Minatani, Mengamankan Calon?" (Bagian 2)

Sebenarnya, beberapa tulisan saya ini - bisa saja digunakan untuk menguatkan alat bukti fakta dan data jika ada anggota yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan pemilihan Pengurus dan Pengawas 2025 KUD Minatani kecamatan Brondong dan berniat melayangkan gugatan. Tapi semoga saja tidak ada, karena jika ada yang menggugat banyak celah yang bisa digunakan untuk penggugat untuk menguatkan materi gugatannya.

Selain sejumlah tulisan yang kemarin - tidak kalah menariknya adalah pada tahapan setelah pelaksanaan RAT pada 23 Februari 2025.
Apa itu? Coba kita ingat ingat ada satu momen yang disampaikan oleh panitia. Setelah pelaksanaan RAT dan sebelum memasuki tahapan pemilihan - bahwa Panitia sudah mengumumkan - Pengurus dan Pengawas dalam kondisi demisioner. Status ini menjadi penanda bahwa tanggung jawab dan kewenangan resminya telah diserahkan kepada pengurus baru yang terpilih. 

Sementara, pemilihan pengurus - pengawas belum dilaksanakan?
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Tata Negara, Sunarto (2015), pengertian demisioner dalam organisasi adalah pengunduran diri atau pelepasan jabatan. Istilah ini digunakan untuk menandai transisi antara kepengurusan lama dan baru. Seseorang atau sekelompok orang  yang berstatus demisioner tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam organisasi, tetapi sering kali masih diminta untuk membantu transisi kepemimpinan. Atau status demisioner berarti keadaan tanpa kekuasaan, namun orang yang terkait masih menjalankan tugasnya sambil menunggu pejabat atau pengurus baru dilantik. Dengan kata lain, seperti dikutip dari Update Soal & Strategi Lolos SPMB PKN STAN 2020, Tim Smart PLC (2020:229), 
pengertian demisioner adalah keadaan tanpa kekuasaan.Kalau definisi demisioner seperti ini, artinya pada pemilihan Pengurus dan Pengawas KUD Minatani, ada sebanyak delapan orang yang kemudian semua maju pada pemilihan pengurus. Semuanya adalah dari incumbent - dari lima pengurus incumbent dan tiga pengawas (incumbent) yang kembali maju pada bursa Pengurus. ketika mereka dinyatakan demisioner, artinya sebagai  Pengurus dan Pengawas sudah lepas, tapi pertanyaannya -  mengapa masih memiliki hak suara, dan sangat melekat (berlaku)?.

Bawa setiap calon dari incumbent (Pengurus) yang kembali ikut pemilihan pengurus memiliki hak suara, seperti hak suara Korpok. Yakni, setiap orang (calon pengurus dan pengawas incumbent) memiliki hak suara sebanyak lima pilihan (untuk memilih lima calon pengurus) dan memiliki tiga suara untuk memilih tiga calon pengawas.

Nah, kalau status Pengurus Pengawas sudah dinyatakan demisioner sebelum dilakukan pemilihan, apakah hak itu masih melekat? Karena ketika dinyatakan demisioner status nya sebagai pengurus dan pengawas sudah lepas meski tetap memiliki tugas untuk membantu sampai terjadinya serah terima.
Dengan kata lain, hak suara yang dimiliki delapan orang calon Pengurus dan incumbent bisa saja tidak sah, karena mereka semua sudah berstatus demisioner. (Bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama