Tulisan berjudul, "Anggota Terima SHU 750 Rupiah, Pengelolaan KUD Minatani Urgent di Evaluasi" (wartamerdeka.info - Juli 2025), tampaknya mendapat respon cukup baik di kalangan anggota. Pasalnya, hampir mayoritas anggota mempertanyakan dasar nominal SHU yang dibagikan ke anggota karena angka Rp. 27.000 untuk tiga tahun atau Rp. 750,-/bulan diperoleh dari besaran SHU dan prosentasenya berapa?
Meski saat pembagian SHU dilakukan oleh Korpok Korpok yang merupakan kepanjangan tangan dari Pengurus, disayangkan, minim penjelasan atau bahkan tidak ada penjelasan sama sekali ke anggota - last but not least, anggota masih bertanya tanya."Waktu pembagian SHU tidak ada penjelasan sama sekali, isinya ya SHU yang sudah didalam amplop dibagikan tanpa ada penjelasan dihitung dari mana, nominal Rp.27.000 itu," Ungkap salah seorang Korpok.Padahal SHU yang diberikan Koperasi kepada anggota haruslah berpijak pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Prinsip ini, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, sekaligus Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa usaha dan modal yang mereka berikan kepada koperasi.
"Nah, kalau kemudian SHU dibagi ke anggota semua sama, dalam jumlah nominal, itu justru menyalahi prinsip prinsip keadilan dan kesetaraan itu," Ungkap R. Budiono, salah seorang anggota KUD Minatani.
Misalnya, lanjut dia, selama tiga tahun sebesar Rp. 27.000,- kalau dibagi per tahun ketemu Rp.9.000,- atau misalnya tahun pertama Rp.10.000,- kedua Rp.10.000,- dan tahun ketiga ini, Rp.7.000,- hitung hitungannya darimana?
Sayangnya, beberapakali pengurus dihubungi via selulernya berdering tapi tidak diangkat.(WM - bersambung)