Kasus DSI, Ujian Literasi dan Tata Kelola Keuangan Syariah

Oleh Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur

"Harus ada penegasan bahwa: “DSI bukan bank syariah”. DSI dan Bank Syariah itu beda. Izinkan saya menguraikan sedikit dan agak singkat untuk literasi publik"

Mulai awal 2026, kita publik Indonesia kembali terusik oleh kabar mandeknya pembayaran imbal hasil di platform “Dana Syariah Indonesia (DSI)”. Keluhan investor bermunculan, mediasi berlangsung lambat, dan kata “syariah” pun terseret dalam pusaran kecurigaan. 

Kasus ini bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, tetapi juga ujian besar bagi literasi keuangan umat dan tata kelola industri keuangan syariah secara menyeluruh. Karena ketika label “syariah” tidak diiringi tata kelola dan transparansi yang kokoh, kepercayaan publik bisa runtuh hanya oleh satu kasus. Dan itu sangat membahayakan.

Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai forum digital ramai menampilkan keluhan pemodal yang kesulitan menarik dana dan imbal hasil. DSI, sebagai platform urun dana berbasis akad syariah, pada mulanya menjanjikan ruang kolaborasi antara pemilik modal dengan proyek properti. 

Konsep ini sebenarnya inovatif, sejalan dengan semangat “sharing economy” yang dianjurkan syariah: berbagi risiko, berbagi keuntungan. Namun saat proyek terlambat, pasar properti lesu, dan kualitas penagihan melemah, mekanisme bagi hasil pun macet. Investor menunggu, sebagian panik, sebagian lainnya menolak disalahkan karena merasa telah percaya pada nama “syariah”.

Di sinilah titik bias literasi publik muncul. Harus ada penegasan bahwa: “DSI bukan bank syariah”. DSI dan Bank Syariah itu beda. Izinkan saya menguraikan sedikit dan agak singkat untuk literasi publik.

Bank Syariah, seperti: Bank Muamalat, BSI, atau lembaga keuangan mikro syariah lainya berada dalam pengawasan ketat OJK, memiliki manajemen risiko yang terukur, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang mengikuti prinsip kehati-hatian perbankan. Bank tidak bisa semena-mena menyalurkan dana tanpa jaminan, analisis kelayakan, dan mekanisme mitigasi. Dana pihak ketiga dijaga dengan struktur kapitalisasi yang ketat.

Sedangkan DSI adalah platform investasi berbasis proyek. Investor menanggung risiko lebih besar karena dana ditempatkan pada proyek properti tertentu. Bila proyek gagal atau lambat, imbal hasil tertunda. Tidak ada LPS, tidak ada penjaminan nilai pokok. Maka, narasi “investasi syariah = pasti aman” bukan hanya simplifikasi, tapi mispersepsi yang berbahaya.Problem tata kelola yang muncul tampaknya berlapis. Pertama, aspek “due diligence” proyek yang dinilai sebagian investor kurang transparan. Kedua, komunikasi risiko yang tidak sufisien sejak awal sehingga investor merasa janji keuntungan dianggap “fixed return”, padahal akad syariah berbasis risiko bersama. 

Ketiga, manajemen cashflow yang diduga tidak memperhitungkan skenario terburuk. Keempat, belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan keterlambatan pembayaran. Transparansi adalah ruh utama syariah, namun dalam kasus ini justru menjadi celah yang paling sering disorot publik.

Namun kita juga harus adil menilai. DSI telah melakukan serangkaian langkah mitigasi, antara lain: menawarkan restrukturisasi, tawaran pengalihan proyek, mediasi dengan investor, hingga penyusunan ulang skema pembayaran. Prosesnya mungkin lambat, tetapi patut dicatat bahwa penyelesaian investasi proyek properti bukan perkara hitungan minggu. Ummat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terjebak pada penghakiman emosional.

Sebagai Ketua ICMI Jawa Timur, saya memandang ini momentum penting untuk memperkuat “governance” industri keuangan syariah. Kasus ini bukan alasan menyalahkan syariah, justru menjadi peringatan keras untuk memperbaiki ekosistemnya. ICMI perlu ikut cawe-cawe sebagai jembatan dialog, memberikan edukasi, dan menyampaikan pesan bahwa “kekecewaan terhadap satu entitas tidak boleh dialamatkan kepada seluruh perbankan dan keuangan syariah.”

Menurut hemat saya, ke depan, ada tiga agenda strategis yang penting untuk dilakukan: Pertama, memperkuat literasi publik. Bahwa “Syariah bukan sekadar label halal-fatwa, tetapi sistem nilai pengelolaan risiko”. Edukasi ini harus dikemas ringan, mudah dipahami, dan tidak elitis.

Kedua, mendorong regulator memperketat pengawasan pada platform keuangan syariah non-bank. Bukan untuk mematikan inovasi, tetapi memastikan tata kelola dan akuntabilitas berjalan kokoh.

Ketiga, membuka ruang kolaborasi antara akademisi, ormas Islam, dan pelaku industri untuk menyusun standar etika investasi syariah yang lebih tegas dan terukur. Keuangan syariah harus tampil sebagai instrumen maslahat, bukan sekadar komoditas yang dipasarkan dengan embel-embel religius.

Kasus DSI adalah Pelajaran berharga. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memperbaiki. Keuangan syariah tetap memiliki potensi besar bagi negeri ini. Asal kita jujur membedah permasalahan dan penyakitnya, lalu berani mengobatinya. Dan ini yang penting: “Umat harus tercerahkan dan paham, bukan hanya  terpesona oleh label syariah. Apalagi hanya “Sok Syariah”.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama