Diduga Selewengkan Dana Bantuan Dari Pemprov Jateng, Kades Glebeg Ditahan


Keterangan Foto: Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Kusri

REMBANG - Setelah menahan Kepala Desa Glebeg Kec. Sulang Sutaji (44 tahun), Kejaksaan Negeri Rembang hari Kamis langsung memeriksa intensif Sutaji, untuk mendapatkan gambaran lebih detail seputar kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan ditangani langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Kusri.

Kusri memaparkan pihaknya ingin mengetahui untuk apa saja dana yang telah diselewengkan oleh oknum Kepala Desa tersebut. Tahapan ini merupakan masa penyidikan dalam rentang waktu 20 hari, jika sudah selesai nantinya baru masuk tahap penuntutan.

Kusri menegaskan Kejaksaan Negeri Rembang terpaksa harus menangkap tersangka, karena dianggap tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir.

Ia khawatir tersangka sewaktu waktu melarikan diri, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas. Sebelumnya, pada hari Selasa (19 Oktober 2010) Kejaksaan Negeri Rembang menangkap Kepala Desa Glebeg Kec. Sulang Sutaji, karena diduga menyelewengkan dana bantuan keuangan dari Pemprov Jateng.

Dana bantuan sebesar Rp 100 juta, tetapi hanya diserahkan kepada kelompok tani Rp 14 juta, sedangkan sisanya diduga kuat untuk kepentingan pribadi. Masyarakat bersama BPD desa Glebeg telah melaporkan keganjilan itu kepada Bupati Rembang.

Bupati selanjutnya memberhentikan sementara Kades Glebeg, seraya mewajibkan tersangka untuk mengganti dana yang telah diselewengkan.

Ketua BPD desa Glebeg Janadi Hadi Nugroho berharap masalah ini bisa cepat tuntas, karena dana bantuan merupakan hak masyarakat, tetapi ternyata tidak sampai ke tangan penerima. Mengenai upaya mengisi kekosongan pemerintahan desa, BPD akan membicarakannya lebih lanjut.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama