Gara-gara Kerja Bakti Menebang Pohon Pisang, Kades Gedangan, Lamongan, Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Lukmanul Hakim, Direktur LABH Al Bana Lamongan
LAMONGAN-Muh, (35,) Mus, (43), Yask, (60), Kod, (50), Dom, (55), Mal, (60), dan Jup, (65),  Warga Desa Gedangan, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka, menyusul dugaan telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Pengrusakan  Batang Pisang sesuai Pasal 170  KUHP., atas adanya Laporan ALI AFANDI, warga desa setempat, seperti dalam Laporan Polisi No. Pol. : K/LP/10/VI/2010/Jatim/Res.Lamongan/Sek. Maduran,  Tanggal 28 Juni 2010. 
Kejadian tersebut, bermula saat tersangka melakukan kerja bakti dalam rangka menyambut HUT RI kemarin. Dalam kerja bakti tersebut, selain membersihkan jalan lingkungan juga memangkas (menebangi) pohon-pohon di pinggir jalan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Ada beberapa pohon pisang yang pertumbuhannya meluber hingga ke areal tanah negara
Ali Afandi, yang mengaku pemilik pohon pisang tersebut. lantas melapor ke Polsek Maduran.
Setelah polsek menerima laporan tersebut, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Lamongan. Muh cs, menjadi tersangka atas kejadian tersebut. Padahal pohon pisang yang ditebangi tumbuh di atas tanah Negara (di atas plengsengan tanah desa).
Menariknya, seharusnya polisi mendapat laporan itu, sebelum kasus ditindaklanjuti harus turun ke TKP untuk menguatkan adanya laporan warga bila diperlukan, mereka dipanggil untuk dikonfrontir dan diberikan pembinaan secukupnya. Parahnya, pada perkembangan berikutnya. Kades Gedangan ALI GHUFRON, lantas dijadikan Tersangka dengan alasan turut serta,  sebagaimana adanya Surat Panggilan No. Pol. : SPG/454/IX/2010/Satreskrim, tertanggal 02 September 2010, seperti yang  dimaksud dalam :  Pasal 55 jo 170 KUHP. Sebab ikut memerintahkan dalam kerja bakti saat menyambut HUT RI, 17 an di desanya. Menanggapi kasus ini, Lukmanul Hakim, direktur LBH Albana Lamongan, mengatakan, tanaman pisang tersebut kan berdiri dan tumbuh di atas tanah Negara atau tanah desa, dan itu adalah milik Negara bukan milik perorangan.
“Jelas keputusan sebagai tersangka tersebut sangat subjektif, ada human of interestnya, biasa rival kades. Karena demi kepentingan umum, sesuai perpres Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 36, tahun 2005, Tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksana Pembangunan untuk kepentingan umum, diperbolehkan, bagaimana Polisi itu?,” tegas Lukman. Karena menurut, praktisi hokum ini, seharusnya bisa masuk wilayah perdata, menyangkut hak kepemilikan tahan. (Mas)

1 Komentar

  1. yah itulah hukum di indonesia yang bisa seenaknya dimainkan dengan uang
    perangkat hukum yang korup

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama