PT ATN Ganti TKD Desa Satriamekar Seluas 16 Ha

BEKASI– Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, seluas 13 hektar (Ha) yang akan dibangun perumahan oleh PT Alamindo Truly Nusa (ATN) telah dicarikan penggantinya seluas 16 hektar di Desa Legahsari Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Desa Satriamekar, Sodikin, proses tukar guling tersebut sesuai dengan Permendagri No 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa yang juga diperkuat oleh SK Bupati Bekasi No 593/1179/Adm.Tapem/2010. “Proses ruislag telah sesuai dengan prosedur,” paparnya kepada wartamerdeka.com, Kamis (21/10/2010).

Dikatakannya, ruislag itu telah disepakati oleh semua warga. Begipula dengan proses ganti rugi lahan warga yang terkena pembebasan. “Pada prinsipnya, ruislag itu menguntungkan semua pihak. Warga pemilik lahanpun menjual langsung ke pengembang tanpa perantara,” jelas Sodikin.

Sodikin juga membantah tudingan, jika dalam pembebasan lahan TKD itu ada intimidasi ke warga. “Tidak ada paksaan, termasuk dari jajaran pemerintah desa. Warga datang sendiri dan bertransaksi langsung dengan pengembang,” bantahnya dengan nada tinggi.

Selain itu, proses ruislag itu juga mengacu pada Perda No 2 tahun 2008 tentang Pedoman dan tata cara pelepasan hak Tanah Kas Desa (TKD). “Jadi tidak ada caplok mencaplok lahan warga. Semuanya dilakukan dengan keikhlasan pemilik lahan dan niat baik semua pihak yang terkait dengan persoalan ruislag ini," tegasnya. (dharma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama