Terkait Penahanan Kades Glebeg, Pemkab Sarankan Perangkat Segera Laksanakan Musdes

REMBANG-Kepala Desa Glebeg Kecamatan Sulang Sutaji yang tersandung masalah hukum dan kini ditahan Kejaksaan Negeri Rembang, kini untuk sementara diberhentikan dari tugasnya. Hingga nanti ada kekuatan hukum tetap dari peradilan atas Sutaji, pemkab Rembang baru menentukan sikap selanjutnya.  

Asisten I Sekda Rembang Subakti ditemui di ruang kerjanya Sabtu (23/10/2010) pagi menyebutkan, pemkab Rembang telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksan Negeri Rembang bila Kades Glebeg sejak Selasa 19 Oktober kemarin ditahan untuk pemeriksan atas kasus hokum yang dihadapinya.

“Dia diduga melakukan korupsi atas dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.

Dia menyebutkan, menyikapi hal tersebut pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Rembang telah memerintahkan dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian untuk sementara dari tanggung jawab selaku kepala desa kepada yang bersangkutan.

“Untuk mengsisi kekosongan, pemkab menyarankan dilakukan musyawarah desa guna menunjuk siapa yang menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala desa Glebeg,” tuturnya.

Dia menambahkan, Plt kades Glebeg bisa dari perangkat desa lain, tokoh masyarakat atau diisi pegawai Kecamatan setempat, asalkan sesuai mekanisme dan prosedural yakni musdes.

“Hendaknya dilakukan secepatnya agar roda pemerintahan desa Glebeg tidak terganggu, khusunya terkait tugas keadministrasian kepala desa,” imbuhnya

Terpisah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Kusri menyebutkan, kades Glebeg kecamatan Sulang Sutaji sejak hari kamis kemarin ditahan Kejaksaan Negeri Rembang guna menjalani pememeriksaan intensif. Dia diduga melakukan korupsi dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Penyidik ingin mengorek keterangan dari pelaku seputar diguanakan untuk apa saja dana yang telah diselewengkan,” cetusnya.

Dia menyampaikan, yang bersangkutan terpaksa ditangkap dan ditahan karena selalu mangkir saat dipanggil akan diperiksa terkait pertanggungjawaban dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 100 juta rupiah, Karena dari hasil temuan di lapangan ternyata dana tersebut hanya diserahkan kepada kelompok tani sebanyak 14 juta rupiah.

“Sedangkan sisanya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
  
Dia menambahkan kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat desa setempat bersama BPD kepada Bupati Rembang.

“Sudah diambil langkah tegas memberhentikan untuk sementara kades Glebeg, seraya mewajibkan tersangka untuk mengganti dana yang telah diselewengkan,” imbuhnya.  (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama