Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kusri SH
Dia menyebutkan, ketiga kasus tersebut meliputi, korupsi penyimpangan dana bantuan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp 86 juta dengan tersangka Sutaji, Kepala desa Glebek, Kecamatan Sulang. Selanjutnya, kasus penyimpangan uang retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasik Agung Rembang senilai Rp 486 Juta dengan tersangka Wilastono selaku Bendahara TPI. Ketiga, kata dia, kasus pengembalian uang retribusi TPI Tasik Agung dengan tersangka Mulyono, Kepala TPI.
''Tiga kasus ini masih sudah dalam tahapan penyidikan dan kejaksaan akan komitmen menuntaskan itu,''terangnya
Ia menyebutkan, selain menuntaskan penyidikan tiga kasus korupsi.dalam tahun 2010 ini pihaknya,sudah menyelasikan tiga kasus yang berakhir pada penuntutan para tersangka. Ketiga kasus tersebut di antaranya kasus penyimpangan kas daerah Kabupaten Rembang tahun 2004 dengan tersangka, Wiratmoko mantan Sekda Rembang.
Tak hanya itu saja, kasus ini juga melibatkan mantan orang nomer satu di Rembang, Hendarsono. Ketiga, yaitu kasus penyimpangan pendapatan dan pengelolaan kolam renang putri duyung Rembang yang melibatkan Budi Darmawan selaku pengelolanya.
“Dalam penuntasan korupsi di tahun 2010 ini kejaksaan baru bisa mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 40 jutaan,''katanya.
Sementara itu, Kusri menyebutkan pada 2009 telah menuntaskan empat kasus korupsi. Yakni kasus penyelewengan bondo deso desa Terahan, kecamatan Sluke dengan tersangka Badrun, kemudian kasus penyelewengan BKK Rembang kota dengan tersangka Damar. Dua kasus lainnya, kata dia, penyimpangan KUD Soroyo mino yang melibatkan Kasnadi salah satu Anggota DPRD Rembang, dan kasus penyelewengan BKK Sulang yang melibatkan Raminto.
''Kejaksaan akan memegang komitmen untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi terutama kasus -kasus yang lebih besar,''terangnya.
Dia menambahkan, pada 2011 mendatang pihaknya lebih berusaha maksimal menangani kasus koruspi di Rembang.
Dia menilai, korupsi tidak bisa ditolerir lagi karena terbukti menyengsarakan rakyat kecil, ''Apapun bentuknya itu, korupsi tidak dapat dibenarkan karena terbukti merugikan negara dan rakyat,''tukasnya.(Hasan)