Ranperda RTRW Ditunda Pengesahannya

REMBANG-Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terdiri Pajak Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB), Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi, Pencabutan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Rembang serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang, ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat paripurna penetapan, Kamis 30 Desember 2010, dipimpin Ketua DPRD Rembang Sunarto,  36 dari 44 orang anggota dewan yang hadir menyetujui 5 perda baru segera dilaksanakan. Minus 1 perda yakni RTRW Kabupaten Rembang 2010-2030 yang baru baru bisa dijadikan landasan regulasi setelah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).

Rapat paripurna diawali membacakan hasil  pembahasan panitia khusus (Pansus) 1 yang membedah 2 ranperda yakni draf  RPJMD dan RTRW. Ketua Pansus 1 Puji Santoso mewakili 20 anggota lain menyampaikan menyetujui draf RPJMD ditetapkan sebagai perda dengan penyempurnaan. Sedangkan ranperda RTRW ditunda pengesahannya karena perlu direvisi secara substansial dan harus menunggu surat persetujuan dari BKTRN.

Sedangkan Pansus 2 melalui Ketua Gunasih mewakili 20 anggota saat membacakan hasil atas 4 ranperda yang dibahas yakni tentang Pencabutan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang, Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Daerah, menyetujui ditetapkan menjadi Perda dengan perubahan dan penyempurnaan.

Sementara pada pendapat akhir fraksi, Partai Demokrat melalui juru bicara Edi Kartono, Partai Golkar melalui juru bicara Joko Susilo, Partai P3 melalui juru bicara Kodriyah, PKB melalui juru bicara Shodiqin Yasir, PDI-P melalui juru bicara Suprihadi dan Bintang Keadilan melalui juru bicara Munthohid menyatakan menyetujui 5 ranperda selain RTRW disetujui untuk ditetapkan, sedangkan ranperda RTRW baru ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari BKTRN. Sementara Fraksi Amanah Nasional melalui juru bicara Nur Hasan menyampaikan menyetujui ke 6 ranperda ditetapkan menjadi Perda.
  
Meski 6 ranperda disetujui ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Rembang, ada sejumla rekomendasi yang harus dipenuhi. Antara lain, semua proses perijinan agar dipermudah; tidak ada lagi pungutan-pungutan lain berkaitan semua proses perijinan; efisiensi dan legalisasi lampu penerengan jalan umum dan dianggarkan untuk meterisasi tiap lampu tersebut; penerapan parkir berlangganan untuk menunjang pendapatan sektor parkir; mengoptimalkan penarikan pajak dari warung-warung kopi dan diterbitkannya peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar petunjuk tekhnis pelaksanaan Perda. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama