REMBANG (wartamerdeka.com) - Jajaran Kepolisian Polres Rembang membekuk sembilan penjudi dadu yang diduga kerap menggelar permainan di belakang salah satu warung makan yang terletak di pinggir jalan Pantura Rembang Lasem turut Desa Tireman tepatnya di pertigaan desa setempat Kecamatan Kota Rembang. Kesembilan pelaku diamankan saat sedang asyik bermain pada Senen (9/4) sekira pukul 16.00 WIB. Kesembilan pelaku tersebut delapan di antaranya adalah karyawan perusahaan yang ada dekat TKP.
Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandhi Ariyanto Senin (9/4), mengatakan, sembilan pelaku judi dadu yang berhasil diamankan tersebut adalah IB (35th), warga Sidowayah, HS warga Mondoteko TBA warga tireman, NCH warga tireman, WRR warga Kabongan, JSD warga Sukoharjo, SRD warga Ngadem, ABW warga Tireman kecamatan Kota Rembang, dan SKR warga desa Randu agung Kecamatan Sumber.
"Penangkapan terhadap kesembilan pelaku judi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang merasa resah karena seringnya lokasi tersebut kerap di gelar para pelaku ,setelah melakukan pengintaian, kita akhirnya berhasil mengamankan kesembilannya saat menggelar permainan dadu di dalam salah satu warung makan tepi jalan pantura turut desa Tireman," ujarnya.
Masih kata Kapolres Dari tangan sembilan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni satu set peralatan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 66 ribu.
Ketiga pelaku, saat ini juga telah diamankan di Mapolres Rembang Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres kesembilan pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama lima tahun,"pungkasnya. (hasan)
Keterangan Foto: Pelaku Judi Dadu
Kalau pelaku judi dadu ditangkap itu biasa tapi kalau perampok uang negara bisa ditangkap itu baru luar biasa,
BalasHapus