Direktorat Polair Baharkam Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan Ilegal Logging di Kalbar


JAKARTA (wartamerdeka) - Kepolisian Direktorat Polair Baharkam Polri menangkap seorang nahkoda dan 2 orang anak buah kapal (ABK) yang kedapatan membawa 600 gondongan kayu yang diduga hasil dari penebangan liar/ilegal logging di Sungai Landak, Kalimantan Barat. 


Kasus ilegal logging 600 batang kayu ini terendus saat tim Baharkam Polri tengah melakukan patroli menggunakan Kapal Antasena 7006 di Sungai Landak, Kalimantan Barat pada Senin (20/11/2017) dini hari. Dua anak buah kapal yang dinahkodai  Munawar  berhasil ditangkap petugas.

"Saat ditangkap kapal tengah mengangkut sekitar 600 batang kayu bulat (log)," kata Komandan Kapal Antasena 7006, Kompol Hari Suryadi kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).

Menurut Hari, Kapal Antasena 7006 saat itu mendapat penugasan melakukan patroli di perairan Kepri dan Kalbar. Kapal berlayar dari Sambe ke Penepat Kuala Mandor. 

Saat patroli, Kapal Antasena mendapati obyek mencurigakan tengah berjalan di perairan lalu dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

Saat dicegat dan dilakukan pemeriksaan tak ditemukan dokumen. "Kapal motor tersebut tidak ada namanya dan saat diperiksa tidak disertai dengan dokumen SKSHH," imbuhnya.

Hari melanjutkan, jenis kayu yang diselundupkan berjenis kayu medang, kenange dan bintangor. Kayu-kayu tersebut diikat pada kapal.

Gelondongam kayu berikut kapalnya kini diamankan pihak Ditpolair Baharkam Polri. Adapun nakhoda dan ABK-nya dijerat pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto pasal 12 huruf (e) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(ar/Fr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama