Lurah Marunda Diperiksa Kasus Tanah, Pengacara: Penyidik Tidak Cermat Jalankan Tugasnya

Pengacara Yayat Surya Purnadi, SH MH 
JAKARTA (wartamerdeka) - Penyidik Unit I Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dituding kurang cermat dan amatiran terkait penanganan laporan Polisi TBL/4005/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 25 Agustus 2017.



Pasalnya, pemeriksaan terhadap seorang Lurah Marunda Hilda Damayanti yang dilakukan penyidik Unit I Subdit Harda dilakukan tanpa menjelaskan dan menunjukkan dasar-dasar yang menjadi bahan untuk diklarifikasi. "Misalnya; siapa pelapor, apa dasar pelapor membuat laporan sehingga laporan pelapor tersebut dianggap valid dan layak ditindaklanjuti," ujar pengacara Yayat Surya Purnadi, SH MH kepada wartawan, menanggapi pemberitaan terkait dugaan afa mafia tanah dalam pembebasan lahan peruntukan di Waduk Marunda. Lurah Marunda, Camat Cilincing, PU Binamarga serta BPN Jakarta Utara dituding menjadi bagian dari mafia tanah tersebut, Jumat (8/12/2017).

Yayat menyayangkan penyidik yang mengundang Lurah Marunda tetapi tidak menunjukan bukti-bukti yang valid. "Padahal, seorang Lurah ujung tombak pelayanan masyarakat. Dengan menghadiri undangan penyidik itu, pelayanan masyarakat terhambat," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik harus cerdas dan cermat dalam menangani setiap perkara. Janganlah setiap laporan polisi itu ditindaklanjut tanpa meneliti apakah laporan itu ada bukti-bukti yang kuat, apalagi menyangkut pejabat publik yang tupoksinya pelayan masyarakat umum. “Ini bisa menghambat program pemerintah ‘kerja, kerja, kerja’,” tegasnya.

Apalagi, katanya, terkait pelapor yang melaporkan LP. BL/4005/VIII/2017.Dit.Reskrimum yang paling/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 25 Agustus 2017 sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Penyidik Unit II, Subdit Renakta Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi GBL/3295/VII/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 Juli 2017.

“Laporannya pembuatan surat palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ho Hariaty dilaporkan karena telah mengklaim tanah korban Sanih seluas 7 ribu meter persegi dengan surat girik No. 501/Persil 29 dan tanah seluas 7 ribu meter persegi dengan surat girik No. 502/Persil 29, adalah miliknya berdasarkan dokumen akte jual beli (AJB) yang mana AJB tersebut telah disita Kejaksaan Agung RI dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog,” ungkap Yayat.

Oleh karena itu, Yayat berkesimpulan bahwa memanggil Lurah Marunda ke Polda Metro Jaya sangat tidak efektif dan tidak cermat.

“PT Granito Nusa Warna, atas nama Ho Hariaty telah kita laporkan atas klaimnya terhadap tanah milik Azis, Sanih, Siman dan Hasim. Eh, malah laporan Ho Hariaty yang ditindaklanjuti. Seharusnya laporan yang terlebih dahulu yang harus diproses. Jika laporan yang terdahulu itu diproses dan ternyata tidak terbukti dipersidangan dan dakwaan atau tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti oleh putusan pengadilan maka laporan yang kedua bisa ditindaklanjuti penyidik. Ini laporan kita bulan Juli laporannya bulan Agustus justru yang diproses,” papar Yayat menjelaskan yang seharusnya dilakukan penyidik.

Yayat juga menyayangkan somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum PT Granito Nusa Warna terhadap Lurah Marunda dan minta perlindungan hukum ke Gubernur DKI Jakarta, merupakan kesia-siaan, karena tidak ada dasar hukumnya.

“Seharusnya sebagai pengacara harus paham hukum. Jika bertindak atas nama hukum harus memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Kita bekerja profesional, jangan hanya sekedar coba coba,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika dikonfirmasi terkait masalah ini belum bisa dihubungi. (ar/fr)

1 Komentar

  1. Wow..Lurah Marunda??Biasanya sich polisi kalau di sogok duit pasti nggak neken si oknum..kemudian si oknum ini karena terlanjur basah mau aja menghalalkan segala cara agar bebas dari Hukumannya..Mantap YSP lanjutkan Perjuanganmu.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama