Pakar Hukum Desak Mendagri Laksanakan Putusan MA untuk Berhentikan Wabup Gorontalo Fadli Hasan

Margarito Kamis 

JAKARTA (wartamerdeka) -
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendesak Mendagri Tjahjo Kumolo secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait usulan pemberhentian (mencopot) jabatan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan, karena dinilai sudah berkekuatan hukum.

Margarito menyatakan, Menteri Dalam Negeri harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung selama 30 hari ke depan sejak Putusan dikeluarkan.
"Tidak ada alasan lain. Jika hak menyatakan pendapat DPRD sudah diperiksa dan disetujui di Mahkamah Agung, maka secara hukum tidak ada alasan lain dan itu harus dijalankan oleh Kemendagri," ujar Margarito Kamis kepada wartawan, Selasa (12/12/2017) di Jakarta.
Menurutnya, sejak Putusan MA keluar biasanya Kemendagri punya waktu selama 30 hari untuk melaksanakan putusan MA. "Putusan itu harus dijalankan oleh Kemendagri dalam waktu sebulan sejak putusan MA keluar," ujarnya.
Margarito menjelaskan, untuk memberhentikan Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati Gorontalo ada tata cara dan mekanismenya. "Setelah putusan MA itu turun, DPRD disana harus melaksanakan paripurna pemberhentian dan diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan pemberhentian," ujar Margarito Kamis.

Fadli Hasan, Wakil Bupati Gorontalo yang dianggap bermasalah diberhentikan karena dinilai telah memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Bupati untuk mengeruk kekayaan. Salah satunya mematok fee 30 persen dari nilai pagu tender kepada pemborong yang menang.

Kasusnya kemudian bergulir bagai bola salju, dan Fadli Hasan diusulkan DPRD setempat untuk diberhentikan dari posisinya sebagai wakil bupati. Surat atau usulan pemberhentian Fadli Hasan sudah dikirim ke Kemendagri dan MA.
Untuk mempertahankan posisinya,  Fadli Hasan kepada Komisi II DPR RI, Fadli justru mengatakan bahwa lembaga MA hanya memberikan fatwa. Tentu saja, sowan Fadli Hasan ke Komisi II DPR mengundang reaksi kalangan DPRD yang menuding Fadli Hasan telah berbohong.

Kedatangan Fadli ke Komisi II DPR RI, dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. “MA telah memberikan putusannya untuk memberhentikan Fadli dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa kepada wartawan.

Sikap Fadli yang dinilai telah berbohong membuat Iskandar geram. Fadli dinilai telah melakukan pelecehan terhadap lembaga wakil rakyat. “Dia (Fadli) sudah berbohong kepada Komisi II DPR RI, ini kan sama saja dengan melecehkan DPR,” ujarnya.
Iskandar melanjutkan, DPRD Gorontalo pun menyampaikan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edi tentang putusan MA tersebut. Barulah Komisi II DPR RI terkejut, karena seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edi, yang disampaikan Fadli kepada Komisi II DPR RI adalah Fatwa MA, yang bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.
 “Seharusnya, Komisi II DPR RI juga menyampaikan kepada Dirjen Kemendagri bahwa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo Fadli itu tidak sesuai fakta. Komisi II harusnya menyampaikan bahwa MA sudah memberikan putusan, bukan fatwa, jadi tinggal eksekusi saja, tidak perlu ada investigasi lagi. Karena ini adalah putusan yang mengikat. Kalau dilakukan investigasi lagi, ya berarti mundur,” imbuhnya.
Diterangkan Iskandar, selain menyerahkan putusan MA untuk pemberhentian Fadli Hasan, kepada Lukman Edi, DPRD Kabupaten Gorontalo juga menyerahkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani langsung  oleh semua ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Kab. Gorontalo, yang intinya meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menerbitkan SK pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo.
Walaupun Kemendagri masih akan melakukan investigasi, Iskandar mengatakan, pihaknya tetap memegang prinsip bahwa, apa yang sudah diputuskan MA harus dilaksanakan.
“Kami tetap berpegang bahwa putusan  MA adalah tertinggi dan harus dieksekusi, silahkan saja kalau Kemendagri mau investigasi,” katanya.
Menurut Iskandar, investigasi itu tidak ada di UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dalam hal ini DPRD sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada baik itu UU No. 23 tahun 2014 maupun PP No.16 tahun 2016.

“Intinya, kami menilai, kalau terhadap kasus ini masih dilakukan investigasi, berarti kemunduran, karena sudah ada putusan dari MA. Investigasi sebelumnya kan sudah dilakukan oleh DPRD di Gorontalo, kami sudah menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kemudian juga memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama