BPN Kab Karimun Melalui Program PTSL Sudah Bagikan 6000 Sertifikat Tanah

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan,Yudith Satria, SH
KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Dalam menjalankan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap), BPN Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri pada tahun 2017 untuk penyelesaiannya telah membagikan sebagian sertifikat tanah kepada masyarakat yaitu sekitar 6000-an,melalui Kantir Kelurahan di Kabupaten Karimun.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan,Yudith Satria,SH di ruang kerjanya,Selasa (24/07-2018), terkait perkembangan program PTSL mengatakan bahwa sebenarnya pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona (Proyek Operasional Nasional Agraria) sudah ada sejak dari tahun 80-an dan itupun ditentukan dari pusat untuk berapa bidangnya atau sertifikatnya,namun sekarang ini sudah berganti menjadi PTSL

Perbedaan Prona dengan PTSL adalah,Program Prona pada masa lalu hanya diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam pembuatan sertifikat tanah.Tetapi untuk program PTSL  yang seperti sekarang ini sudah berbeda dan tidak membedakan apakah itu masyarakat mampu atau kurang mampu.

"Program PTSL cukup hanya dengan memenuhi syarat-syarat memiliki tanah yang dilengkapi surat tanah  seperti Alas hak, SKGR, SKPPL atau Sporadik untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan tanah dan yang penting intinya benar-benar untuk mendaftarkan tanah supaya tersertifikasi,"jelasnya.

Lanjut Yudith,pada tahun 2017 BPN Karimun sudah menargetkan sekitar 10.000-an sertifikat tanah,dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Karimun,Tebing,Meral dan Meral Barat. Namun dari 4 Kecamatan yang ditargetkan tidak terealisasi semua karena keterbatasan waktu.Walaupun demikian sertifikat tanah sudah dapat terealisasi sekitar 6.000 dari target sekitar 10.000-an tadi.

Untuk tahun 2018 ini program PTSL dilaksanakan di 3 Kecamatan yakni,Kecamatan Kundur,Durai dan Meral Barat dengan target pencapaian 13.000 sertifikat tanah.Pelaksanaannya sudah dimulai dari bulan Februari serta diawali terlebih dahulu dengan sosialisasi di setiap Kelurahan dan Desa-Desa terutama yang berada dipulau-pulau.

Program PTSL ini akan berakhir di bulan September nanti dan tidak menutup kemungkinan juga akan ada penambahan sedikit waktu jika ditemukan hambatan.karena keterbatasan alat ukur dan peran SDM yang ada.

Program PTSL ini juga kalau tidak ada perubahan dari pusat akan berlangsung hingga tahun 2025 dan ini adalah merupakan program Presiden RI.Target yang dicanangkan untuk seluruh Indonesia mulai dari tahun 2017 = 5 Juta, 2018 = 7 Juta, 2019 = 9 Juta dan tahun 2020 sampai 2025 setiap tahunnya 10 Juta sertifikat tanah

Dalam pelaksanaan program PTSL, Yudith Satria menghimbau kepada masyarakat Karimun yang sudah ditetapkan lokasi PTSL agar bisa antusias membantu dalam pelaksanaan dilapangan,karena ini merupakan salah satu keuntungan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah gratis.

Ditambah lagi Pemerintah Daerah juga sudah membantu masyarakat dengan menggratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),karena tidak semua daerah bisa melakukan pembebasan atau menggratiskan BPHTB.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama