AW, tersangka curanmor ditangkap polisi |
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AW. Menurut Aryono. Tersangka diringkus setelah pihaknya mendapatkan laporan korban Agustia Rahma yang melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di tempat kosnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Aryono, Pada Kamis (19/07) lalu, saat itu korban berangkat kerja namun motor miliknya ditinggal di parkiran kost tempat tinggal korban, sampai pulang dari kerjaan motornya masih ada, namun keesokan harinya korban melihat motornya sudah tidak ada di parkiran
"Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin (23/07), ketika diparkir di tempat kost nya," ujar Aryono, Kamis (26/07/2018).
Dengan adanya laporan tersebut, lanjutnya, Unit Buser Polsek Palmerah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mencari saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV di sekitar TKP. Berbekal rekaman CCTV itulah petugas melihat ciri-ciri pelaku.
"Pelaku (AW) langsung kita tangkap di kediamannya," lanjutnya.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi petugas, barang bukti hasil curian ia sembunyikan di daerah warung koret Tangerang.
"Barang bukti yang kami sita satu Unit sepeda motor jenis Vespa Piaggio berikut anak kunci palsu," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.25.000.000.-. Pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Tags
Jabodetabek