Kejati Jabar Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kajari Cikarang

Jaelani Nurseha
BEKASI (wartamerdeka.info) - Proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten  Bekasi Risman Tarihoran oleh Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat atas laporan Mahasiswa di Bekasi dinilai lamban.


Jaelani Nurseha sebagai pelapor menjelaskan Arogansi Risman Tarihoran terjadi pada saat dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk  rasa di kantor Kejari Bekasi.

Dirinya mengaku dimarah-marahi dan difitnah yang tidak-tidak, sehingga bukti video dan keterangan dibeberapa media massa menjadi bukti laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kami laporkan saudara Risman Tarihoran  ke Kejaksaan Agung atas tindakan arogansi nya kepada rekan Media dan Massa Aksi dengan nomor : 001/LAPORAN/XI/2017 pada tanggal 6 November 2017 tahun lalu," kata Jaelani, sapaan akrabnya, Rabu (18/7/2018).

Masih kata Jaelani, hasil dari laporannya direspon baik oleh pihak Kejaksaan Agung karena ini berkaitan dengan Komitmen Satya Adhi Wicaksana Jaksa Agung dengan mendisposisikan surat laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  yang bernomor: Print-164/0.2/Hpu.1/03/2018 ke Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bandung untuk meminta keterangan pelapor dan saksi pada tanggal 12 Maret 2018 dan terlapor (Risman)," tambahnya.

Pria yang kini menjabat sebagai Ketua BEM STT Pelita Bangsa Kepada media menjelaskan rasa  kekecewaanya kepada pihak  Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menyelasaikan proses laporannya, mengingat di dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007 point 10, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, yang berisikan bahwa Jaksa harus menghormati perbedaan pendapat yang sesuai Undang undang dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Seseorang.

"Laporan kami atas dugaan tindakan Arogansi KAJARI Cikarang dilayangkan bulan November 2017, namun hingga kini di Bulan Juli 2018 belum ada perkembangan hasilnya, padahal bulan Maret 2018 kemarin kami sebagai korban dan saksi sudah dimintai keterangannya,"sesalnya. (Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama