Meski Ditahan, Napi Cipinang Mampu Kendalikan Jaringan Ekstasi dan Raup Jutaan Rupiah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Narapidana narkotika selalu punya cara untung bisa bertahan hidup dan mendapatkan uang dari balik tembok penjara. Meski telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, AS masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. Berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi asal Prancis, AS bahkan bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.

"Dia bisa dapat keuntungan cukup banyak. Saya enggak bisa sebutkan. Jutaan rupiah dan itu termasuk yang fantastis," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).

Menurut Dony, AS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Nigeria. Untuk bisa mengirim barang haram masuk ke Indonesia, AS bekerja sama dengan WN Nigeria bernama Paul yang kini masih diburu polisi.

AS berperan mengendalikan seorang kurir narkoba berinisal RS (17). Dugaan sementara, akses AS bisa mengontak orang luar di dalam penjara berkat telepon genggam yang diselundupkan pengunjun yang melakukan besukan tahanan di Lapas Cipinang.

"Kalau masalah telepon apakah mungkn melibatkan orang luar mungkin namanya bertamu bisa jadi. Makanya ini masih dalam proses pengembangan," kata Dony.

Tersangka kasus narkoba
Namun, Donny tak mau berspekulasi ketika disinggung apakah ada sipir penjara yang ikut bermain terkait peredaran ribuan pil ekstasi yang dikendalikan AS di dalam penjara.

"Sampai sekarang belum ada (keterlibatan internal Lapas Cipinang). Kita enggak bisa menduga-duga," ucap Dony.

Terungkapnya kasus peredaran 2.915 pil ekstasi ini setelah polisi meringkus RS di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan  Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).

Saat diinterogasi, AS yang berperan sebagai kurir mengaku diperintahkan RS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak. Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di sejumlah kawasan di Jakarta.

Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.

AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional. Polisi juga masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.

Atas perbuatannya, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama