Satreskrim Polres OKU Berhasil Ungkap 11 Kasus Kejahatan Dalam Seminggu


OKU (wartamerdeka.info) - Dalam satu  minggu ini, jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu OKU, di wilayah Sumatera Selatan, berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan, mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta pencurian dengan pemberatan (Curat), di  wilayah yang berjuluk Sebimbing Sekundang (Kabupaten Ogan Komering Ulu).

Hal itu  disampaikan langsung oleh Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari yang didampingi Waka Polres Kompol Nurhadiansyah, S.Ik, Kasatreskrim Alex Andriyan S.Kom,  Kanit Pidum Polres OKU Ipda Karbianto dan anggota lainnya, saat digelar Press Release, di halaman Mapolres Ogan Komering Ulu, Rabu (19/9/18).

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Wulandari mengatakan, keberhasilan Tim Satgas Polres OKU dalam mengungkap kasus juga berkat  laporan yang masuk dari masyarakat.

"Dalam satu minggu ini, kita berhasil mengungkap sebelas kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 365 KUHP, dengan 7 tersangka. Diantaranya meliputi  penjambretan, ranmor, nodong, pencurian HP, pencurian di kantor PJKA, dan pembobolan rumah," terang Kapolres.

Dari tujuh tersangka ini, ada dua orang anak yang masih di bawah umur. Adapun dari ke-11 Kasus yang berhasil diungkap ini, satu tersangka ada yang melakukan lebih dari satu TKP atau kasus.

Inilah tujuh nama pelaku yang berhasil diamankan dan rincian di TKP:

1.berinisial YS, pelaku curat 363, dengan 4 laporan Polisi: LP-B Nomor-61, 62, 90 dan 30, TKP, Taman Sari, Toko Andi, dan 2 TKP di jalan Lintas;

2.Inisial AM, pelaku curat 363, dengan 2 laporan Polisi: LP-B, Nomor- 30 dan 145. TKP, samping Megaria dan UB Mart;

3.Inisial MR pelaku curas 365, dengan 2 laporan Polisi: LP-B, Nomor-15 dan 166. TKP, Kemalaraja dan Apotek 24 jam;

4.Inisial RH, pelaku curas 365, dengan 1 laporan Polisi: LP-B, Nomor-40. TKP, Bakung;

5.Inisial  FM, pelaku curat 363, dengan 1 laporan Polisi: LP-B, Nomor-27. TKP, Bukit Kecil;

6.Inisial SA;

7.Inisial AP.

Dua tersangka yang disebut terakhir terlibat dalam satu kasus yang sama yaitu curat, dengan laporan Polisi: LP- Nomor-164. TKP, Desa Air Paoh.

Polisi juga berhasil mengamankan berapa barang bukti (BB) seperti, 4 unit sepeda motor, Laptop, dua Unit Handphone, 2 diantaranya sebagai alat untuk melakukan aksi, uang hasil pencurian yang sebagian telah digunakan salah satu pelaku untuk keperluannya sendiri.

"Juga ada bukti berupa pakaian yang baru dibeli, serta lainnya digunakan untuk bersenang-senang,” jelas Kapolres OKU.(Maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama